Warga Tolak Ijin Perpanjangan Tower, Kapolsek Kartasura Lakukan Mediasi
Polres Sukoharjo – Kapolsek Kartasura, AKP Demianus Palulungan melakukan mediasi antara warga dengan manajemen Indosat terkait penolakan perpanjangan izin tower di rumah makan Cipto, jalan Slamet Riyadi, Kelurahan Ngadirejo, Kecamatan Kartasura, Kabupaten Sukoharjo, Selasa (16/01/2018) Siang.
Hadir dalam mediasi tersebut Camat Kartasura yang diwakili Kasi Trantib Agus Jaelani, Lurah Ngadirejo, Tri Wahyudi, pihak Indosat, Irene R, Hendra dan Rudi, pemilik lahan yang digunakan tower, Suraji, Ketua RW, beberapa Ketua RT dan perwakilan warga setempat.
Tower yang sudah berdiri sejak 10 tahun lalu di lahan warga, bernama Suraji di Dukuh Kauman, RT 04/09, Keluarahan Ngadirejo, Kecamatan Kartasura, Kabupaten Sukoharjo yang akan berakhir di bulan Maret 2018.
Sementara, dari pihak manajemen Indosat akan memperpanjang izinnya ditolak oleh warga sekitar lokasi tower dan penolakan sudah dilakukan beberapa hari sebelumnya.
“Untuk menjaga situasi wilayah Kartasura tetap aman dan kondusip, kami selaku petugas Kepolisian bersama dengan Lurah Ngadirejo dan instansi terkait melakukan mediasi antara warga yang menolak keberadaan tower dengan pihak manajemen Indosat. Namun hasilnya warga tetap menolak keberadaan tower tersebut,” terang Kapolsek.
“Rencana dalam waktu dekat perwakilan warga sekitar tower dan dari pihak manejemen Indosat akan dipanggil ke kantor Satpol PP Kabupaten Sukoharjo untuk menyelesaikan masalah tersebut,” pungkasnya.
Sementara, dari pihak Indosat yang diwakili Irene R mengatakan bahwa tower tersebut berdiri sudah melalui mekanisme perijinan yang berlaku. Kalau ingin membatalkan silahkan mengajukan gugatan ke PTUN.
(Aiptu Wayan Humas Polsek Kartasura)