FAQ SKCK

FAQ – SKCK

 

APA SAJA SYARAT PEMBUATAN SKCK BARU :

Syarat Penerbitan SKCK BARU :

  1. 1 (satu) Lembar Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) dengan menunjukan KTP asli dan atau identitas lain bagi yang belum memiliki KTP;
  2. 1 (satu) Lembar Fotokopi Kartu Keluarga (KK);
  3. 1 (satu) Lembar Fotokopi Akte Lahir / Ijasah;
  4. Pas photo ukuran 4×6 sebanyak 4 lembar dengan latar belakang merah, berpakaian sopan, tampak muka dan bagi pemohon yang mengenakan jilbab, pasfoto tampak muka secara utuh ;
  5. Rumus Sidik Jari dari
  6. Mengisi Formulir daftar Pertanyaan SKCK dan kartu TIK atau melalui online skck.polri.go.id

 

APA SAJA SYARAT PERPANJANGAN SKCK :

Syarat penerbitan skck perpanjangan :

  1. Asli / Foto Copy SKCK, dan Rumus Sidik Jari.
  2. 1 (satu) Lembar Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) dengan menunjukan KTP asli;
  3. 1 (satu) Lembar Fotokopi Kartu Keluarga (KK);
  4. 1 (satu) Lembar Fotokopi Akte Lahir / Ijasah;
  5. Pas photo ukuran 4×6 sebanyak 6 lembar dengan latar belakang merah, berpakaian sopan, tampak muka dan bagi pemohon yang mengenakan jilbab, pasfoto tampak muka secara utuh ;

 

BAGAIMANA MEMBUAT SKCK ONLINE :

Pembuatan SKCK Online :

Pemohon mengisi daftar pertanyaan secara online melalui website skck.polri.go.id kemudian untuk pencetakan datang ke Kantor Polisi yang dituju dengan membawa persyaratan :

  • Print Kode Barcode dan bukti pembayaran apabila memilih pembayaran secara online;
  • Fc KTP, KK, Akte lahir/Ijazah terakhir masing-masing 1 lembar
  • Rumus Sidik jari atau SKCK lama apabila perpanjangan
  • Foto 4×6 3 lembar dengan Background merah.

 

APAKAH PEMBUATAN SKCK PERLU SURAT PENGANTAR DARI KELURAHAN :

Pembuatan SKCK tidak perlu mengurus surat pengantar dari kelurahan.

 

BERAPA BIAYA PEMBUATAN SKCK :

Berdasarkan PP No 76 tahun 2020 tentang jenis dan tarif atas jenis PNBP yang berlaku di lingkungan Polri tarif penerbitan PNBP SKCK sebesar Rp 30.000,-

 

APAKAH PERBEDAAN SKCK PENERBITAN POLSEK DAN POLRES :

Berdasarkan Perkap No 18 tahun 2014, kewenangan penerbitan SKCK pada tingkat Polsek untuk menjadi calon pegawai pada perusahaan swasta, pencalonan kepala desa, pencalonan sekretaris desa, pindah alamat dan melanjutkan sekolah. Sedangkan kewenangan penerbitan SKCK pada tingkat Polres untuk menjadi calon pegawai pada perusahaan/lembaga/badan pemerintahan, menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS), Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan Polri, pencalonan pejabat publik , izin kepemilikan Senjata Api (Senpi) nonorganik TNI dan Polri , dan melanjutkan sekolah.

 

APAKAH MEMBUAT SKCK DAPAT DI WAKILKAN :

Untuk Pembuatan SKCK baru Pemohon wajib hadir sedangkan untuk perpanjangan bisa diwakilkan dengan membawa dokumen persyaratan perpanjangan serta mengisi daftar pertanyaan secara online.

APAKAH KTP LUAR SUKOHARJO BISA MEMBUAT SKCK DI POLRES SUKOHARJO :

Untuk pembuatan SKCK luar Sukoharjo bisa dilayani namun khusus hanya untuk keperluan melanjutkan sekolah dan melamar pekerjaan swasta dengan melampirkan Surat keterangan Domisili dari Kelurahan s/d Kecamatan. Sedangkan untuk keperluan Negri seperti melamar CPNS, mendaftar TNI/Polri dan melamar BUMN penerbitan SKCK sesuai KTP Pemohon, namun dapat kita bantu perumusan sidik jarinya.

 

JAM OPERASIONAL PELAYANAN SKCK :

  • Di SPKT Polres Sukoharjo : Senin s/d Jumat Jam 08.00 s/d 15.00 Wib
  • Di MPP Kab Sukoharjo : Senin s/d Kamis Jam 09.00 s/d 12.00 Wib dan Jumat 09.00 s/d 11.30 Wib