Polres Sukoharjo Bekuk Pelaku Pengroyokan Yang Terjadi di Jl. Ahmad Yani Kartasura

Sukoharjo – Polres Sukoharjo berhasil menangkap pelaku pengroyokan yang terjadi di Jl. Ahmad Yani, Kelurahan Ngadirejo, Kecamatan Kartasura, Kabupaten Sukoharjo, pada 29 Oktober 2023.

Pelakunya yakni MIR (21), warga Banjarsari Kota Surakarta, dan AW (23) warga Gonilan Kartasura. Keduanya diamankan Polisi setelah menganiaya Rio Reza Firmansyah (21) warga Ngadirejo, Kecamatan Kartasura, Kabupaten Sukoharjo.

Kapolres Sukoharjo AKBP Sigit, saat konferensi pers, Jumat (10/11/2023), menjelaskan bahwa kejadian berawal ketika korban bersama teman-temannya mengatur (setting) sepeda motor yang akan digunakan untuk lomba balap.

Ketika itu, para pelaku yang melintasi Jl. Ahmad Yani, Kelurahan Ngadirejo, Kecamatan Kartasura, Kabupaten Sukoharjo, tiba-tiba mendatangi korban dan melakukan pemukulan menggunakan selang dan tongkat besi.

Korban bersama teman-temannya yang terkena kekerasan itu kemudian melarikan diri untuk mencari perlindungan. Korban lantas melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Kartasura untuk proses hukum.

Menanggapi laporan itu, lanjut Kapolres menerangkan, Polsek Kartasura yang dibantu Satreskrim Polres Sukoharjo kemudian melakukan serangkaian penyelidikan.

“Akhirnya, pada 4 November 2023, pelaku berhasil diamankan dan dibawa ke Polres Sukoharjo untuk proses penyelidikan lebih lanjut,” jelas Kapolres.

Saat ditanya mengenai motifnya, pelaku mengatakan bahwa mereka salah sasaran dengan mengira bahwa korban merupakan seorang klitih.

“Karena sebelumnya banyak beredar isu tentang klitih, jadi kami mengira korban seorang klitih,” katanya.

Para pelaku juga mengungkapkan, bahwa mereka hilang kendali karena sebelumnya telah meminum/terpengaruh oleh minuman beralkohol.

Atas perbuatan tersebut, pelaku dijerat pasal 170 KUH Pidana dan atau pasal 351 ayat (1) KUH Pidana, tentang penganiayaan, dengan ancaman hukuman 7 (tujuh) tahun penjara.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.