Ombudsman RI Bedah Pelayanan Polres Sukoharjo, SPKT hingga Call Center 110 Jadi Sorotan
SUKOHARJO – Ombudsman Republik Indonesia turun langsung menilai pelayanan publik di Polres Sukoharjo, Kamis (29/10/2026). Penilaian ini menjadi momentum untuk menguji kualitas layanan kepolisian sekaligus mengidentifikasi potensi maladministrasi yang dapat merugikan masyarakat.
Tim penilai yang dipimpin Kepala Asisten Penerimaan dan Verifikasi Laporan sekaligus Kepala Tim Penilai Ombudsman RI, Achmed Ben Bella, meninjau sejumlah titik pelayanan di Mapolres Sukoharjo. Kapolres Sukoharjo AKBP Andika Dharma Sena, S.I.K., M.H., bersama Wakapolres Kompol Parwanto, S.H., M.H., dan jajaran turut hadir dalam kegiatan tersebut.
Ada enam objek yang menjadi sasaran penilaian, yakni pelayanan Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT), penerbitan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK), Call Center Polri 110, sarana dan prasarana pelayanan, pos penjagaan Mapolres, serta penilaian melalui responden pengguna layanan.
Penilaian tersebut menempatkan kualitas pelayanan sebagai aspek utama yang diperiksa. Bukan sekadar melihat kelengkapan fasilitas, evaluasi pelayanan publik juga berkaitan dengan kepastian prosedur, keterbukaan informasi, aksesibilitas, serta pengalaman masyarakat saat berurusan dengan kepolisian.
Keterlibatan responden menjadi bagian penting untuk melihat pelayanan dari perspektif penerima manfaat. Sebab, kualitas pelayanan tidak cukup dinilai dari sisi penyelenggara, tetapi juga perlu dicermati berdasarkan pengalaman masyarakat yang mengaksesnya.
Bagi Polres Sukoharjo, penilaian Ombudsman ini menjadi kesempatan untuk mengidentifikasi aspek pelayanan yang perlu dipertahankan maupun dibenahi. Upaya pencegahan maladministrasi menjadi penting agar pelayanan kepolisian berjalan sesuai ketentuan, transparan, dan tidak menyulitkan masyarakat.
Meski demikian, hasil akhir maupun temuan spesifik dari penilaian tersebut belum disampaikan dalam informasi kegiatan yang tersedia. Karena itu, capaian penilaian belum dapat disimpulkan sebelum hasil resmi diterbitkan.
