Penyuluhan Pencegahan Peredaran Penggunaan Minuman Keras Dan Narkoba Oleh Kapolsek Sukoharjo Kota

 Polres Sukoharjo – Kapolsek Sukoharjo Kota Polres Sukoharjo Polda Jateng AKP Parwanto,S.H., M.H memberikan penyuluhan tentang minuman keras dan narkoba kepada  anggota Linmas dan warga masyarakat Kelurahan Mandan, Kamis ( 03/05/2018 ) malam.
Dalam acara tersebut dihadiri oleh Kabid Ketertiban Umum dan Ketentraman Satpol PP Kabupaten Sukoharjo Warsino S.Sos.,MSi, Danar Wijanarko BNK Kabupaten Sukoharjo, Lurah Mandan Supri Handayani,S.Sos., MM dan tamu undangan sebanyak 100 orang.
Pada kesempatan itu AKP Parwanto,S.H., M.H menyampaikan bahwa Kenakalan remaja adalah suatu perbuatan yang melanggar norma, aturan, atau hukum dalam masyarakat yang dilakukan pada usia remaja atau transisi masa anak-anak ke dewasa. Kenakalan remaja meliputi semua perilaku yang menyimpang dari norma-norma hukum pidana yang dilakukan oleh remaja.
Kenakalan Remaja mengacu UU Anak batasan 18 tahun dan KUHP 21 tahun
– contohnya antara lain Keluyuran, begadang, membolos sekolah, berkelahi dengan teman, minum-minuman keras, kumpul kebo,
hubungan sex diluar nikah, merokok,  boncengan 3 tanpa helm dan belum punya sim yang akan berakibat hukum, dll. Jika berumur 24 tahun belum keluarga  namun sudah di pandang cukup umur, jika usia remaja masih labil terpengaruh,  seorang 16 tahun dan menikah sudah dianggap dewasa,
mengatasi kenakalan remaja harus  melibatkan dari keluarga guru dan instasi pemerintahan dan pihak terkait lainya,
– misalnya seorang remaja yg ditinggal merantau  kedua orang tuanya dan pengawasan dari kakek neneknya sedangkan kakek neneknya sibuk bekerja tahunya remaja tersebut pendiam namun rentan akan kenakalan pergaulan dan faktor lingkungan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.