Kapolres Akan Tindak Pelaku Penyalahgunaan Gas 3 Kg

Polres Sukoharjo – Polres Sukoharjo turun tangan untuk melakukan penyelidikan terkait permasalahan  yang akhir-akhir ini marak terjadi mengenai kelangkaan dan dugaan penyalahgunaan elpiji 3 kilogram yang merugikan masyarakat.

Kapolres Sukoharjo, AKBP Iwan Saktiadi mengatakan, langkah yang dilakukan pihaknya sebagai penegak hukum sangat penting untuk memberikan perlindungan, pengayoman dan pelayanan terhadap masyarakat dalam menyelesaikan permasalahan tersebut

“Pada dasarnya, kita sudah melakukan langkah – langkah terkait munculnya keluhan dari masyarakat yang berkaitan dengan elpiji 3 kilogram. Polres menindaklanjutinya dengan mengecek regulasi atau pendistribusiannya,” ucap Iwan Saktiadi.

Menurutnya, regulasi sangat penting berkaitan dengan siapa yang berhak menggunakan gas elpiji 3 kilogram. Sebab sekarang muncul dugaan pelanggaran penggunaan gas oleh orang tidak berhak.

“Regulasinya harus jelas, siapa yang berhak menggunakan dan aturan ini akan kita terapkan,” ujar Iwan Saktiadi, Rabu (13/12/2017).

Kepolisian juga membutuhkan regulasi sebagai dasar menentukan ada tidaknya unsur pelanggaran penggunaan gas elpiji 3 kilogram. Regulasi itu juga dipakai dalam menentukan sanksi bagi pelaku pelanggaran.

“Kami dari kepolisian akan melakukan cek lapangan, memantau langsung kondisi ketersediaan gas ukuran 3 kilogram ini,” lanjutnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.