Satresnarkoba Polres Sukoharjo Ungkap Peredaran Sabu 1,9 Gram dalam Operasi Pekat Candi II 2026, Dua Pengedar Diamankan
Sukoharjo – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Sukoharjo kembali mengungkap kasus peredaran narkotika dalam pelaksanaan Operasi Pekat Candi II Tahun 2026. Dua orang pria yang diduga berperan sebagai pengedar berhasil diamankan bersama barang bukti sabu seberat 1,9 gram beserta sejumlah alat pendukung peredaran dan penyalahgunaan narkotika.
Kedua tersangka yang diamankan masing-masing berinisial YYA alias YOYO (24), warga Kota Surakarta, dan APS alias ANDRO (23), warga Kota Surakarta. Keduanya ditangkap pada Senin (29/6/2026) setelah petugas melakukan penyelidikan berdasarkan informasi dari masyarakat terkait dugaan aktivitas transaksi narkotika di sebuah rumah kos di wilayah Kecamatan Gatak, Kabupaten Sukoharjo.
Pengungkapan bermula saat Anggota Satresnarkoba Polres Sukoharjo, menerima laporan masyarakat mengenai sebuah kamar kos di wilayah, Desa Trangsan, Kecamatan Gatak, yang diduga kerap dijadikan lokasi transaksi narkotika.
Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas melakukan penyelidikan dan penggerebekan sekitar pukul 13.30 WIB. Dalam penggeledahan yang disaksikan Ketua RT setempat, polisi mengamankan YYA alias YOYO beserta satu paket sabu, seperangkat alat hisap (bong), timbangan digital, dan telepon genggam.
Dari hasil pemeriksaan awal, tersangka mengaku memperoleh sabu tersebut sebagai upah dari seorang pria berinisial D yang kini telah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO). Tersangka juga mengaku diperintah mengambil, memecah, hingga meletakkan paket sabu di sejumlah lokasi sesuai arahan DPO tersebut dengan imbalan uang sebesar Rp1 juta.
Pengembangan kemudian dilakukan dan petugas berhasil menangkap APS alias ANDRO di kediamannya di Kecamatan Serengan, Kota Surakarta, sekitar satu jam setelah penangkapan tersangka pertama. Dari tangan tersangka kedua, polisi menyita dua paket sabu yang disimpan dalam sedotan plastik, satu paket berisi sisa sabu, dua pipet kaca bekas pakai, kotak plastik, bungkus rokok, serta satu unit telepon genggam.
Dari hasil penyidikan sementara, kedua tersangka diketahui bekerja sama dalam menjalankan perintah untuk mengedarkan sabu dengan sistem tempel atau meletakkan paket narkotika di lokasi yang telah ditentukan. Total barang bukti yang berhasil diamankan berupa narkotika jenis sabu dengan berat 1,9 gram beserta perlengkapan yang digunakan dalam aktivitas peredaran narkotika.
Kasat Resnarkoba Polres Sukoharjo AKP Ari Widodo mewakili Kapolres Sukoharjo AKBP Anggaito Hadi Prabowo, Rabu (8/7/2026), mengatakan pengungkapan tersebut merupakan bagian dari komitmen Polres Sukoharjo dalam memberantas jaringan peredaran narkotika selama pelaksanaan Operasi Pekat Candi II Tahun 2026.
Pengungkapan ini merupakan hasil tindak lanjut atas informasi masyarakat yang kemudian dikembangkan oleh anggota di lapangan. Kami mengapresiasi peran aktif masyarakat dalam memberikan informasi sehingga peredaran narkotika dapat segera diungkap. Saat ini kami masih melakukan pengembangan untuk memburu pelaku lain yang telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), ujar AKP Ari Widodo.
Ia menegaskan, Polres Sukoharjo akan terus meningkatkan upaya penindakan terhadap jaringan peredaran narkoba sekaligus mengajak masyarakat untuk tidak ragu melaporkan apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika.
Tidak ada ruang bagi pelaku peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Sukoharjo. Kami akan bertindak tegas sesuai ketentuan hukum yang berlaku dan terus melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan yang lebih luas, tegasnya.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 132 ayat (1) juncto Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, dan/atau Pasal 132 ayat (1) juncto Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Keduanya kini menjalani proses penyidikan lebih lanjut di Satresnarkoba Polres Sukoharjo, sementara petugas terus memburu tersangka lain yang masih berstatus DPO.
