Ungkap Kasus Jambret HP, Polisi Himbau Warga Tidak Gunakan HP saat Berkendara

Sat Reskrim – Tim Resmob Sat Reskrim Polres Sukoharjo berhasil menangkap 2 pelaku pencurian dengan kekerasan. Keduanya merupakan pencuri yang melakukan modus kejahatan yang hampir sama yakni dengan menjambret barang bawaan korbanya.

 

Meski modus kejatahan yang dilakukan sama keduanya tidak terkait artinya tidak satu komplotan. Kedua pelaku ditangkap di tempat yang berbeda dan dengan laporan yang berbeda. S (20) warga Dukuh Kedungsari, Desa Kepuh, Kecamatan Nguter melakukan aksinya di depan rumah makan lembah manah, Joho Sukoharjo pada 10 Desember 2018. Sedangkan RFS (22) warga Dukuh Ngemplak, Desa Sugihan, Kecamatan Bendosari, Sukoharjo melakukan aksinya di  Jalan raya Toriyo, Gentan, Bendosari pada 7 Desember 2018.

 

Kasat Reskrim Polres Sukoharjo AKP Rifield Constantien Baba SIK mengatakan, kedua pelaku dalam melakukan aksinya menggunakan modus yang sama yakni dengan menjabret barang bawaan korban saat menaiki kendaraan bermotor. “Pelaku melihat targetnya yang sama sama di atas motor kemudian pelaku memepet korbanya dan langsung mengambil Hanphone saat digunakan korban waktu mengendarai sepeda motor,” kata AKP Rifield Constantien Baba SIK saat Konferensi Pers di Ruang Panjura Polres SUkoharjo, Jumat (18/01/2019).
Lanjutnya, berbekal keterangan saksi dan ciri ciri pelaku. Pada 5 Januari Tim Resmob berhasil menangkap kedua palaku di rumah masing masing. Dari tangan pelaku berhasil mendapatkan barang bukti hasil jambretan yang belum sempat di jual yakni 1unit Samrt phone merk Vivo, 1 Unit Smart Phone merk Samsung J5 Gold. Selain itu juga mengamankan kendaraan yang digunakan pelaku untuk menjabret yakni 1 unit Honda Vario dengan nopol AD 3240 IT dan 1 unit Honda Vario nopol AD 3668 TO.

 

“Kedua pelaku dijerat dengan Pasal 365 dan atau 362 KUH Pidana tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara,” ujarnya.

 

Atas kejadian tersebut Kasat Reskrim menghimbau kepada masyarakat khususnya para wanita, karena yang menjadi korban penjabretan tersebut adalah wanita. Untuk tidak membawa barang bawaan yang mencolok seperti perhiasan saat berpergian keluar dan tidak menggunakan Hanphone saat mengandarai kendaraan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.