Sempat Buron, 3 Pelaku Calo PNS Ditangkap Polsek Sukoharjo Kota

Polres Sukoharjo – Polsek Sukoharjo kota berhasil mengungkap kasus penipuan dengan iming iming menjadi PNS. Pelaku yang sempat buron akhirnya berhasil diringkus, dari 3 pelaku yang diamankan satu di antaranya adalah pelau utama.

Kapolsek Sukoharjo Kota AKP Parwanto saat melakukan jumpa pers di Mapolsek Sukoharjo Kota, Selasa (23/01/2018) menjelaskan, kasus yang di tangganinya merupakan kasus yang sudah cukup lama karena pelaku melarikan diri. Pelaku yang sempat kabur ke luar pulau jawa, berhasil di tangkap saat pelaku pulang ke rumah untuk takziah beberapa waktu yang lalu.

Korban dalam kasus tersebut adalah Joko Susilo (53) warga Dukuh Cemetuk, Desa Lorog, Kecamatan Tawangsari. Sedangkan ketiga pelaku measing masing Atmo Sumarjo (73) warga Wotgaleh, Kelurahan Sukoharjo, Sandiyo (67) warga Pondokrejo, Kelurahan Cembongan dan Supriyadi (56) warga Dukuh Turen, Desa Ponowaren, Tawangsari.

“Kasus ini bermula ketika tersangka Atmo bertemu dengan Sandiyo yang merupakan seorang pensiunan PNS. Keduanya lantas melanjutkan pertemuan di rumah Sandiyo untuk membicarakan masalah tersebut. Setelah itu Sandiyo pun memperkenalkan Atmo pada tetangganya dan memberi penjelasan bisa membantu memasukkan orang menjadi PNS dengan cara tambal sulam,” kata AKP Parwanto.

Lanjut Parwanto seminggu kemudian Sandiyo  menelepon Atmo untuk bertemu di rumahnya dan dipertemukan dengan Joko Susilo yang akhirnya percaya dengan Atmo. Saat itu pelaku meminta uang Rp150 juta untuk bisa memasukkan anak korban sebagai PNS.

Setelah korban setor uang pada pelaku, apa yang dijanjikan tak kunjung terealisasi hingga korban merasa menjadi korban penipuan. Pelaku sendiri sempat berniat mengembalikan uang korban dengan diganti tanah dan sejumlah uang, tapi korban menolaknya dan justru lapor ke Polsek Sukoharjo. Tahu dilaporkan polisi, pelaku sempat kabur dan menjadi buronan petugas hingga akhirnya pelaku pulang kembali ke rumahnya di Wotgaleh dan ditangkap petugas. Selain itu, petugas juga menangkap dua pelaku lainnya.

Dari tangan Atmo, petugas juga menyita barang bukti berupa satu unit handphone, satu lembar kuitansi senilai Rp5 juta, satu lembar kuitansi senilai Rp 10 juta, satu lembar kuitansi Rp3 juta, satu lembar kuitansi Rp3 juta, satu lembar surat pernyataan, serta satu lembar fotokopi atas nama Sandiyo. Sedangkan dari Sandiyo, petugas menyita satu unit handphone. Saat ini, ketiga pelaku masih mendekam di sel tahanan Mapolsek Sukoharjo.

Pelaku utama Atmo Sumarjo mengakui perbuatannya. Namun, Atmo mengaku jika tidak semua uang korban dia yang menggunakan. Pasalnya, uang tersebut juuga dia setorkan pada seseorang yang mengaku Depdagri dan menjanjikan pada dirinya bisa membantu mengangkat sebagai PNS. Atmo mengaku hanya mengggunakan uang korban Rp25 juta dan sisanya dia setorkan pada oknum yang menagku dari Depdagri.

“Saya tidak tahu kalau orang itu hanya membohongi saya. Selama ini saya pergi ke Jakarta, tidak ke Kalimantan seperti yang diinformasikan,” ujarnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.