Jangan Pernah Simpan Uang Palsu, Jika Kalian Tidak Ingin Seperti Ini
Polres Sukoharjo – Peringatan untuk masyarakat, jangan pernah menyimpan atau memiliki uang palsu. Jika mendapatkan atau menemukan uang palsu maka segera laporkan ke pihak berwajib atau Bank Indonesia. Polres Sukoharjo merilis pelaku yang terbukti menyimpan atu memiliki uang palsu sebesar Rp 6 Juta, Kamis (28/02/2019).
Berdasarkan pengakuan dari pelaku S (45) warga Dukuh Pucangan, Desa Pucangan, Kecamatan Kartasura, Sukoharjo, dirinya mendapatkan uang tersebut dari orang lain saat membayar utang kepada dirinya. Pelaku mengetahui uang itu palsu ketika dirinya hendak menyetorkan uang tersebut ke ATM namun tidak bisa masuk.
“Saat mengetahui uang itu palsu, tersangka hendak mengembalikan uang tersebut kepada pemiliknya. Namun sang pemilik menjajinkan akan menukar uang itu pada 28 Februari 2019,” jelasnya.
Akan tetapi pada 14 Februari tersangka terkena razia cipta kondisi di jalan Raya Pajang – Kartasura di Desa Makam Haji. Dan kedapatan menyimpan uang palsu di sebuah tas warna hitam sehingga diamankan oleh petugas polisi untuk di proses lebih lanjut.
“Tersangka tau bahwa uang itu palsu tetapi tidak melporkanya dan menyimpan uang tersebut. Itu yang menjadi masalah,” kata Kapolres Sukoharjo AKBP Iwan Saktiadi.
Berdasarkan hal tersebut pelaku dijerat dengan pasal 36 ayat (2) UU Nomor 7 Tahun 2011 tentang mata uang. Dengan ancaman hukuman paling lama 10 tahun dan denda Rp 10 Miliar.
Dalam Konferensi Pers Kapolres juga menghadirkan Deputi Sistem Pembayaran dari Bank Indonesia Bakti Artanta. Saat dihadrikan, Bakti membenarkan bahwa uang tersebut memang palsu.
““Dari indentifikasi yang kami lakukan, uang tersebut palsu. Secara fisik kertasnya terlihat buram, benang pengaman dan “water mark” yang seharusnta tertanam hanya dicetak. Upal senilai Rp6 juta ini kami kategorikan sebagai upal lebel 1,” paparnya.
Menurutnya, kategori upal level satu artinya mutu upal tersebut sangat rendah sehingga bisa diidentifikasi melalui 3D (dilihat, diraba, diterawang). Jika upal masuk kategoriu level 2, cara identifikasinya menggunakan kaca pembesar. Bakti juga mengimbau masyarakat jika mendapati upal segera dilaporkan ke bank atau petugas polisi.