Polres Sukoharjo Ungkap Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkoba, 2 Pelaku dan 34,25 Gram Sabu Berhasil Diamankan
Sukoharjo – Satuan Reserse Narkoba Polres Sukoharjo kembali berhasil mengungkap kasus tindak pidana penyalahgunaan Narkoba. Kali ini pengungkapan terjadi di wilayah Kecamatan Grogol, Kabupaten Sukoharjo.
Kapolres Sukoharjo AKBP Sigit, melalui Kasat Reserse Narkoba Iptu Ari Wibowo, Rabu (11/9/2024), mengatakan bahwa dalam pengungkapan tersebut pihaknya berhasil mengamankan dua pelaku berinisial EA (47) dan RGH (29).
Iptu Ari Wibowo mengungkapkan, pengungkapan kasus tindak pidana penyalahgunaan Narkoba tersebut berawal ketika kepolisian mendapati seseorang yang bertingkah mencurigakan di wilayah Kecamatan Grogol, Kabupaten Sukoharjo.
“Melihat ada orang yang gerak-geriknya mencurigakan, Unit Opsnal Resnarkoba Polres Sukoharjo kemudian mendatangi orang tersebut. Saat ditanya, orang tersebut mengaku bernama EA,” ungkap Kasat Res Narkoba.
“Kemudian dari pemeriksaan terhadap EA, kepolisian mendapati EA telah membawa 1 (satu) paket plastik klip tembus pandang berisi serbuk putih diduga Narkoba jenis Sabu,” tambahnya.
Mendapati kejadian itu, kepolisian kemudian melakukan pengembangan dengan melakukan penggeledahan di rumah EA dan didapati barang bukti 10 paket Narkoba jenis Sabu.
Saat diinterogasi, EA mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari SGT dan RGH. Kepolisian kemudian melakukan pengejaran terhadap keduanya, dan akhirnya berhasil menangkap RGH di wilayah Kota Surakarta.
“Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, akhirnya RGH dapat dibekuk. Namun SGT masih dalam proses pengejaran sehingga ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO),” terang Iptu Ari Widodo.
Iptu Ari Widodo menambahkan, dalam pengungkapan kasus tersebut, pihaknya berhasil mengamankan barang bukti Narkoba jenis Sabu sebanyak 34,25 (tiga puluh empat koma dua puluh lima) gram.
Atas perbuatannya itu, pelaku akan dijerat Pasal 132 dan atau Pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 62 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.