Polres Kawal Jalanya Sidang Penganiayaan dan Pengerusakan
Sidang penganiayaan yang dilakukan oleh beberapa oknum tertentu berlanjut. Setelah pada sidang sidang sebelumnya melakukan agenda keterangan dari saksi, pada kali ini masih dalam agenda meminta keterangan saksi di Pengadilan Negeri Sukoharjo, Rabu (31/07/2019).
Polres Sukoharjo yang diminta pengadilan Negeri Sukoharjo untuk memback up keamanan menerjunkan 50 Personil yang di pimpin langsung oleh Kabag Ops Kompol Teguh Prasetyo. Selain itu pengamanan juga melibatkan 1 regu TNI dari Kodim 0726 Sukoharjo.
Agenda sidang tentang pemberian keterangan saksi yang di hadirkan oleh jaksa penuntut umum di pimpin oleh Hakim ketua Reynaldi Riandiko SH MH dan hakim anggota Dewi Rindaryanti SH MH dan Yulia Susandah SH MH. Adapun saksi yang di hadirkan adalah AS Warga Dukuh Ngondo, Desa Waru, Kecamatan Baki. Dimana saksi merupakan orang yang melihat penganiayaan yang dilakukan oleh terdakwa AB dan HR.
“Hari ini kita memberikan pengamanan di siding perkara penganiayaan yang dilakuakn oleh oknum tertentu. Ageda siding ini masih pemeriksaan keterangan saksi, sama dengan agenda agenda siding sebelumnya,” kata Kabag Ops Polres Sukoharjo Kompol Teguh Prasetyo.
Kabag Ops menjelaskan bahwa kasus ini merupakan kasus yang sudah lama terjadi, tepatnya Hari Minggu 31 Maret 2019 di Jl Raya Serongan Kecamatan Gatak Sukoharjo. Dari keterangan saksi yang dihadirkan, bahwa kedua tersangka melakukan penganiyaan namun saksi tidak begitu mengenali wajahnya.
“Atas keterangan saksi tersebut saat ditanya oleh hakim terdakwa membenarkan melakuakn pemukulan dan pengerusakan,” tandasnya.
Untuk siding selanjutnya akan dilakukan pada Rabu tanggal 7 Agustus 2019 dengan agenda pembacaan tuntutan.