Pesangon Yang Dijanjikan Macet, Ratusan Karyawan PT Tyfontex Indonesia di Sukoharjo Datangi Dispenaker

Polres Sukoharjo – Ratusan karyawan PT Tyfountex Indonesia yang terkena PHK mendatangi Kantor Dinas Perindustrian dan Ketenagaan Kerja (Dispenaker) Kabupaten Sukoharjo, Senin (11/10/2019).

Kapolsek Kartasura, AKP Dani Permana menjelaskan, bahwa kedatangan mereka melakukan protes dan mediasi terkait pesangon mereka yang berhenti dibayarkan oleh perusahaan selama dua bulan terakhir ini.
Ada sekitar 1.100 karyawan yang diberhentikan (PHK) oleh perusahaan secara bertahap. Mereka yang diberhentikan, mayoritas sudah bekerja di PT Tyfountex selama 25 tahun. Mereka juga dijanjikan mendapat pesangon oleh perusahaan yang terletak di Desa Gumpang, Kecamatan Kartasura itu.
Namun semenjak dua bulan terakhir ini yakni bulan September dan Oktober, pesangon yang dijanjikan tersebut macet. Dengan demikian karyawan merasa tidak mendapatkan hak pesangon itu.
Aturan tersebut dirubah pada rapat Tripati pertama, antara perusahaan yang diwakili pengacara, serikat pekerja, dan Dispenaker. Perubahan terjadi pada massa waktu pembayaran pesangon yang semula 30 bulan menjadi 60 bulan.
“Angsurannya 30 kali transferan tetap, tapi selama 5 tahun, harusnya kan 2,5 tahun,” jelasnya.
Para pekerja ingin perjanjian pesangon kembali kepada kesepakatan awal yang selama 30 bulan. Hal ini karena karyawan tidak mengetahui kapan akan ditransfer cicilan pesangonnya itu.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.