Personil Polres Sukoharjo dapat Pencerahan Hukum dari Bidkum Polda Jateng

Tribratanews.sukoharjo.jateng.polri.go.id, Sukoharjo – Sebagai insan Bhayangkara, pemahaman akan hukum sangatlah penting untuk menjaga perilaku dan disiplin anggota Kepolisian dalam pelaksanaan tugasnya.

Hal ini, diwujudkan dengan pemberian penyuluhan hukum dari Bidang Hukum Polda Jateng di Mapolres Sukoharjo yang diikuti oleh pejabat utama polres, kapolsek jajaran dan perwakilan dari Bagian, Satuan Fungsi dan Polsek yang digelar di ruang Panjura Polres, Kamis (28/9/2017).

Dalam acara ini, Tim Bidkum Polda Jateng dipimpin oleh  AKBP Yuli Siswantoro, SH didampingi Kompol Suwasi ( Kaur Luhkum Polda Jawa Tengah ), Kompol Slamet Riyadi, SS, MH ( Kaur Kermalem ) dan AKBP Masruroh, SH, MH ( analis ) disambut oleh Kabag Ops Kompol Teguh Prasetyo, S.Pd, MH.

Penyuluhan ini, ada 3 (tiga) materi yang disampaikan, karena hal ini menyangkut bagi anggota Polri terkait dengan tugas tugas di lapangan diantaranya Perkap No 9 Tahun 2017 tentang usaha bagi anggota Polri, Perkap No 10 Tahun 2017 tentang kepemilikan barang mewah dan Perkap No 2 Tahun 2016 tentang penyelesaian masalah pelanggaran disiplin, kata AKBP Yuli Siswantoro.

Materi Perkap No 9 Tahun 2017 tentang usaha bagi anggota Polri disampaikan oleh Kompol Suwasi, untuk materi Perkap No 10 Tahun 2017 tentang kepemilikan barang yang tergolong mewah, oleh Pegawai Negeri pada Polri oleh Kompol Slamet Riyadi, SS, MH serta materi Perkap No 2 Tahun 2016 tentang penyelesaian masalah pelanggaran disiplin anggota Polri oleh AKBP Masruroh, SH, MH.

Saat dikonfirmasi Kompol Teguh Prasetyo mewakili Kapolres Sukoharjo AKBP Iwan Saktiadi, SIK, MH, MSi mengatakan semoga dengan pencerahan ini anggota memahami masalah hukum sehingga bisa menghindari pelanggaran.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.