Kapolsek Baki Ajak FKUB jaga Situasi Kamtibmas Wilayah Baki

Polres Sukoharjo –  Untuk tetap terjaminnya situasi Kamtibmas yang kondusif seperti saat ini, Kapolsek Baki AKP Poniman, SH mewakili Kapolres Sukoharjo AKBP Iwan Saktiadi, SIK, MH, MSi mengajak para peserta Sosialisasi peraturan bersama Menteri Agama dan Menteri dalam Negeri nomer 9 dan 8 tahun 2006 Tingkat Kecamatan Baki untuk tetap menjaga kerukunan umat beragama sehingga situasi Kamtibmas wilayah Baki tetap kondusif, Selasa (30/01/2018).

Kapolsek Baki AKP Poniman, SH saat memberikan sambutan mewakili Kapolres Sukoharjo AKBP iwan Saktiadi, SIK, MH, MSi mengajak para tokoh Agama, tokoh Masyarakat, tokoh pemuda untuk tetap menjaga silaturahmi maupun toleransi terhadap pemeluk agama yang lain sehingga wilayah Baki ini tetap kondusif. Dengan kondusifnya wilayah kita akan lebih nyaman dalam melaksanakan aktivitas sehari-hari, dengan sosialisasi ini diharapkan para tokoh dapat memberi pemahaman bila terjadi perselesaian warga yang berkaitan dengan agama.

Lebih lanjut AKP Poniman, SH, mengajak untuk menghindari riak-riak kecil antar pemeluk agama sehingga tidak menimbulkan gejolak yang dapat mengganggu situasi Kamtibmas yang berdampak pada perselisihan antara pemeluk agama, sehingga wilayah Polsek Baki tetap aman dan kondusif.

Ketua FKUB Kabupaten Sukoharjo Drs. H. Suparno Yaini Dahlan. MAg, saat memberikan materi mengatakan Sosialisasi Peraturan bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri nomer 9 dan 8 tahun 2006 tentang Pedoman pelaksanaan tugas Kepala daerah/wakil Kepala Daerah dalam pemeliharaan kerukunan umat beragama dan pendirian rumah Ibadah, ini sejak ditetapkan pemerintah sudah 3 kali disosialisasikan.

Dari data yang ada, tempat ibadah diwilayah Baki terdiri 140 unit Masjid, 47 unit Langgar, 12 unit Gereja, 1 unit Gereja Katholik, 1 unit Pura, 2 unit Vihara, ujar Ketua FKUB Drs. H. Suparno Yaini Yahya, M.Ag.

Sekretaris FKUB, dr Harun Al. Rosyid, Mars saat memberikan materi menjelaskan tentang alur pengurusan rekomendasi pendirian tempat Ibadah baru berdasarkan peraturan bersama Menteri agama dan Menteri dalam Negeri nomer 9dan 8 tahun 2006.

Sosialiasi yang dilaksanakan di Pendopo Graha Wijaya Kecamatan Baki ini di hadiri Kapolres Sukoharjo yang diwakili Kapolsek Baki AKP Poniman, SH, ketua FKUB Drs H. Suparno Yaini Dahlan. Mag beserta pengurus,camatan Baki, diwakili Sekcam Roni Wicaksono S. stp, MM, Danramil Baki Kapten infantri Langgeng, Kapolsek Baki AKP Poniman, SH, Perangkat Desa se Kecamatan Baki, Tokoh Agama, Tokoh Masyarakat, Tokoh pemuda lebih kurang 120 orang.

Ditambahkan AKP Poniman, SH, dengan sosialisasi ini kiranya para tokoh agama dapat mengetahui dan memahami bila ingin mendirikan tempat ibadah sehingga tidak terjadi kesalah pahaman, informasi sekecil apapun yang berkaitan dengan kesalah pahaman antar umat beragama agar disampaikan kepada Polri.

(Humas Polsek Baki)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.