Kapolres Sukoharjo Hadiri Sosialisasi Peraturan Bersama Kemenag dan Mendagri
Polres Sukoharjo – Ajun Komisaris Besar Polisi Iwan Saktiadi, Kapolres Sukoharjo menghadiri Sosialisasi Peraturan Bersama Kemenag dan Mendagri No. 9 & 8 Tahun 2006 tentang pendirian rumah ibadah dan kerukunan umat beragama di Aula Wijaya Kusuma Kantor Kecamatan Kartasura, Kabupaten Sukoharjo, Selasa, ( 16/01/2018).
Hadir dalam sosialisasi tersebut Kapolres Sukoharjo, Ketua dan anggota FKUB Kabupaten Sukoharjo, Muspika Kecamatan Kartasura, Kepala KUA, Kepala Desa dan Lurah se-Kecamatan Kartasura, tokoh agama se-Kecamatan Kartasura, perwakilan RT dan RW se-Kecamatan Kartasura serta tamu undangan lainya.
Kapolres Sukoharjo dalam sambutannya menyampaikan bahwa pembentukan FKUB tingkat Kecamatan ini sangat bermafaat bagi kita semua untuk mengatasi setiap permasalahan yang timbul di tingkat Kecamatan.
Oleh karena itu, bila ada di tingkat Kecamatan akan sangat bemanfaat bagi kita semua supaya jika ada permasalahan dapat diselesaikan di tingkat Kecamatan sehingga tidak sampai di tingkat Kabupaten.
“Sekarang jangan menggunakan kata Kami yang artinya saya dengan kelompok saya. Sekarang kata Kami diganti dengan kata Kita yang artinya kita semua. Kita harus mampu menyelesaikan jika ada isu ataupun permasalahan mengenai agama,” ujar Kapolres.
(Aiptu Wayan Humas Polsek Kartasura)