Wakapolres Sukoharjo Minta Maaf di Hadapan Ratusan Massa, Penggeledahan Ponpes Jadi Bahan Evaluasi

SUKOHARJO – Polres Sukoharjo menyampaikan permohonan maaf secara terbuka atas polemik penggeledahan Pondok Pesantren (Ponpes) Putri Hamalatul Quran di Desa Laban, Kecamatan Mojolaban. Permintaan maaf itu disampaikan langsung Wakapolres Sukoharjo Kompol Parwanto di hadapan ratusan peserta aksi Forum Solidaritas Santri Solo Raya, Rabu (4/11/2026).

Di hadapan massa yang menggelar demonstrasi di depan Mapolres Sukoharjo, Parwanto menegaskan bahwa institusinya menjadikan peristiwa penggeledahan pada Selasa (27/10/2026) dini hari tersebut sebagai bahan koreksi dan evaluasi.

Parwanto hadir mewakili Kapolres Sukoharjo yang tengah mengikuti serah terima jabatan (sertijab) di Polda Jawa Tengah. Ia menyatakan, kehadirannya merupakan bentuk respons institusi terhadap aspirasi yang disampaikan para peserta aksi.

“Saya mewakili Pak Kapolres karena sedang sertijab di Polda Jawa Tengah. Saya selaku Wakapolres mewakili institusi Polres Sukoharjo di hadapan kaum muslimin se-Solo Raya,” ujar Parwanto.

Ia kemudian menyampaikan permohonan maaf secara terbuka atas kejadian yang berlangsung di lingkungan ponpes tersebut.

“Saya Kompol Parwanto mewakili Polres Sukoharjo memohon maaf sebesar-besarnya atas kejadian yang berada di Mojolaban. Atas kejadian tersebut menjadi koreksi bagi kami dan seluruh institusi agar tidak terjadi di kemudian hari atau di lain waktu yang akan datang,” tegasnya.

Menurut Parwanto, kejadian tersebut menjadi bahan evaluasi bagi jajaran kepolisian agar pelaksanaan tugas ke depan dapat berjalan lebih baik dan tidak menimbulkan persoalan serupa.

Aksi solidaritas tersebut diikuti ratusan orang dari berbagai elemen masyarakat dan kalangan santri di wilayah Solo Raya. Massa datang untuk menyampaikan keberatan sekaligus mendesak adanya evaluasi terhadap tindakan kepolisian saat penggeledahan ponpes.

Selain menyoroti penggeledahan, massa juga menyuarakan sejumlah persoalan yang berkaitan dengan kasus Warung Mi Babi Tepi Sawah di Desa Parangjoro, Kecamatan Grogol, Sukoharjo.

Diketahui, penggeledahan Ponpes Putri Hamalatul Quran merupakan bagian dari pengembangan penyelidikan kasus pembakaran, perusakan, dan pengancaman terhadap warung tersebut.

Namun, proses penggeledahan pada 27 Oktober 2026 itu menuai keberatan dari pihak ponpes, terutama terkait tata cara penggeledahan dan sejumlah barang yang dibawa petugas.

Permohonan maaf yang disampaikan Wakapolres di tengah aksi tersebut menjadi respons terbuka Polres Sukoharjo terhadap kritik dan aspirasi masyarakat. Institusi kepolisian pun dihadapkan pada tuntutan untuk menjadikan peristiwa itu sebagai evaluasi dalam pelaksanaan tugas penegakan hukum.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.