Tim Pandawa Polres Sukoharjo Grebek Judi Lotre Rokok
Polres Sukoharjo – Aksi kerja-kejaran sempat terjadi saat Tim Pandawa Polres Sukoharjo melakukan penggrebekan judi di Dk. Candi, RT 01 RW 10, Ngreco, Weru, Sukoharjo, Sabtu (15/02/2020) malam.
Saat penggrebekan, dua orang mencoba melarikan diri dengan menggunakan sepeda motor. Sehingga Tim Pandawa bergegas melakukan pengejaran dan menghadang yang bersangkutan untuk diamankan dan dimintai keterangan di tempat kejadian perkara (TKP).
“Di TKP, kami menemukan dan mengamankan barang bukti berupa lotre, rokok, bekas lotre, kartu remi dan catatan di sebuah buku,” ujar Ketua Tim (Katim) Pandawa Polres Sukoharjo, Iptu Liyan Prasetyo.
Dikatakannya, sebanyak tiga orang dimintai keterangan. Dari hasil pemeriksaan, PP selaku pemilik rumah mengaku menjual lotre atas titipan dari temannya yang berada di Yogyakarta. Selain itu, P dan MR yang juga merupakan warga sekitar juga mengaku telah membeli lotre tersebut.
Atas kejadian tersebut, ketiganya berjanji untuk tidak mengulangi perbuatannya dengan membuat surat pernyataan. Apabila di kemudian hari mengulangi hal yang sama, maka mereka bersedia di hukum sesuai dengan undang-undang yang berlaku.
Disisi lain, Iptu Liyan Prasetyo mengungkapkan bahwa kejadian ini berawal dari laporan masyarakat yang resah dengan adanya praktik judi. Oleh karena itu, Katim Pandawa ini berterima kasih kepada warga masyarakat yang ikut membantu bersama-sama dalam menjaga situasi Kamtibmas.
“Kami berharap, sinergi antara Polri dan masyarakat ini dapat dijaga, ditingkatkan dan dicontoh di wilayah lain. Apabila melihat, mendapati maupun menemukan tindak kejahatan atau perbuatan yang meresahkan, maka segera laporkan ke pihak kepolisian terdekat untuk segera ditindaklanjuti,” pungkasnya.