Tiga Institusi Ini Tanda Tangani MOU Gakkumdu

Polres Sukoharjo – Bawaslu (Badan Pengawas Pemilu), Kejaksaan dan Polres Sukoharjo menandatangani Memorandum of Understanding (MoU) terkait dengan Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) di Aula Kejaksaan Sukoharjo, Senin (12/02/2018) kemarin.
Dengan di tandatangani MoU Gakkumdu, nantinya ketiga instansi itu akan mengawasi dengan ketat bentuk bentuk pelanggaran pemilu yang masuk dalam kategori pidana.
“Kerjasama ini saya harap berjalan baik dalam rangka penegakan keadilan pemilih. Saya harap setelah terbentuknya Sentra Gakkumdu ini komunikasi yang terjalin semakin intensif,” ujar Ketua Panwaskab Sukoharjo Bambang Muryanto.
Menurutnya Gakkumdu sendiri memiliki masa kerja selama Sembilan bulan,nantinya setiap pelanggaran yang bersifat pidana dalam pilgub akan ditangani oleh tim Gakkumdu. Pelanggaran yang dimaksud merupakan pelanggaran yang memiliki unsur pidana dan memenuhi syarat untuk ditingkatkan ke tahapan selanjutnya.
Sedangkan Kabag Ops Polres Sukoharjo yang mewakili Kapolres AKBP Iwan Saktiadi menerangkan, Gakkumdu bertugas melakukan pengawasan dan penegakan hukum terkait dengan pemilu pada pilgub nantinya. Pada prinsipnya diharapkan pemilu berjakan lancar, aman dan kondusif. Selain itu, diharapkan pula tidak ada pelanggaran yang bersifat pidana selama pelaksanaan pemilu mendatang.
“Netralitas dan proporsionalitas Gakkumdu harus tetap dijaga. Gakkumdu diharaokan solid dan satu persepsi,” ujarnya.
Sementara itu, Kajari Sukoharjo Bambang Marwoto mengatakan, Sentra Gakkumdu harus benar2-benar netral dalan Pilgub. Nantinya, seandainya ada pelanggaran harus ditegakkan. Kalau memenuhi unsur, pastinya akan ditindaklanjuti dan ditingkatkan ke penyidikan. Namun, jika tidak memenuhi unsur, tentunya juag tidak akan ditindakalanjuti.
“Koordinasi harus diintensifkan. Mudah-mudahan an tidak ada pelanggaran. Kalau ada dan memenuhi unsur pidana pemilu, ya ditingkatkan sesuai batasan waktu yang ada yakni 14 hari. Jangan sampai melewati batas waktu yang ada karena akan ditolak di tingkat pengadilan,” paparnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.