Tak Direstui, Pasangan Ini Nekat Gugurkan Kandungan Yang Sudah Berumur 7 Bulan

Aksi nekat yang dilakukan pasangan sejoli ini tergolong sangat berani, pasalnya sejoli ini nekat mengugurkan kandungan yang sudah berumur 7 bulan. Pasangan sejoli tersebut bernama Dian  Pirmansyah (22) dan Siti Halimah (22).

 

Akibat perbuatanya tersebut mereka terpaksa harus berurusan dengan hukum. Dari pengakuan pelaku mereka nekat mengugurkan kandungan yang sudah berumur 7 bulan karena tidak mendapat restu dari orang tua mereka.

 

Saat konferensi Pers di Mapolres Sukoharjo Sukoharjo Kapolres AKBP Iwan Saktiadi mengatakan, pengungkapan kasus tersebut bermula dari laporan masyarakat. Dimana pelaku awalnya berpura pura meminta tolong kepada masyarakat sekitar rumah pelaku Siti di Dukuh Ngemplak, Desa Daleman, Kecamatan Nguter bahwa pasanganya Siti mengalami sakit. Dian mengatakan kepada warga bahwa Siti mengalami sakit demam dan meminta warga untuk mengantarkan kerumah sakit.

 

Setelah diketahui masyarakat bahwa sakitnya Siti itu karena setelah melakukan penguguran kandungan. Warga lantas melaporkan kejadian tersebut ke Mapolsek Nguter.

 

“Pelaku mengugurkan kandungan dengan mengonsumsi obat yang dia beli secara online,” kata Iwan, Jumat (23/08/2019).

 

Dari tangan pelaku petugas mengamankan beberapa obat yang digunakan untuk menggugurkan kandungan berupa. Tiga keping obat jenis cytotex, 14 butir EM Kapsul, 14 kapsul obat warna cokelat, satu bungkus bekas EM Kapsul, satu buah amplop bekas pengiriman online, satu buah bekas plastik bening pengiriman JNE, satu botol Sprite ukuran 390 mililiter dan sembilan lembar tisu basah.

 

“DP yang berinisiatif mencari info penjualan obat online. Keduanya lalu sepakat untuk melakukan aborsi. Mereka melakukan aborsi dengan meminta SH meminum obat aborsi bersama minuman soda,” kata Kapolres.

 

Kapolres menjelaskan cara mereka melakukanaborsi dengan meminumobat yang dia beli secara online setiap dua jam sekali. Selain itu pelaku Dian Pirmansyah juga membantu memasukan obat jenis Cytotex ke dalam kemaluan Siti.

 

“Saat ditemukan bayi tersebut dibungkus dengan kain jarik warna coklat. Sedangkan SH langsung dibawa ke RS PKU Muhammadiyah Wonogiri,” jelas Iwan.

 

Kini keduanya dijerat dengan pasal 75 ayat 1 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang kesehatan, juncto 194 UU RI no 35 tahun 2009 tentang kesehatan, juncto pasal 348 ayat 1 KUH pidana juncto pasal 55 ke (1e) KUH Pidana dengan masa hukuman maksimal sepuluh tahun penjara.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.