Satreskrim Polres Sukoharjo Berhasil Bekuk Pelaku Curat Di Bendosari

Sukoharjo – Jajaran Satreskrim Polres Sukoharjo berhasil membekuk pelaku kasus pencurian di salah satu rumah warga di Dukuh Kumbulrejo, Desa Gentan, Kecamatan Bendosari, Kabupaten Sukoharjo.

Kapolres Sukoharjo, AKBP Bambang Yugo Pamungkas melalui Kasat Reskrim, AKP Muhammad Alfan mengatakan, tersangka yang ditangkap berinisial GBS (27) warga Kelurahan Sangkrah, Kecamatan Pasar Kliwon, Kota Surakarta.

“Kami tangkap hari Selasa kemarin, 12 Januari di jalan dekat rumahnya,” kata Kasat Reskrim, Senin (18/1/2021).

GBS ditangkap setelah melakukan aksi pada hari Jumat (27/11/2020) lalu sekitar pukul 07.00 WIB di salah satu rumah warga di daerah Kecamatan Bendosari. GBS melancarkan aksinya saat penghuni rumah tengah takziah di rumah saudaranya.

Sekitar pukul 13.00 WIB, pemilik rumah mendapat kabar jika pintu samping rumahnya terbuka. Memastikan adanya kabar tersebut, korban lantas pulang untuk mengecek kondisi rumah.

Setelah dicek, pintu rumah sebelah barat terbuka. Selain itu terdapat bekas masuk paksa.

“Korban mengecek ke kamar dan ditemukan bahwa dompet korban yang ditaruh di atas meja telah hilang yang berisi uang Rp 3,5 juta dan kartu ATM Bank serta kartu identitas,” terangnya.

Kemudian korban melaporkan kejadian ke Polres Sukoharjo. Setelah mengecek rekening korban, diketahui bahwa pelaku telah menarik uang di rekening korban sejumlah Rp 2.450.000. Hal tersebut bisa terjadi lantaran di dalam dompet korban yan dicuri terdapat kertas yang bertuliskan No Pin ATM milik korban.

Setelah mendapatkan laporan tersebut, tim Resmob Polres Sukoharjo melakukan penyelidikan. Dari hasil penyelidikan berupa pengecekan CCTV, pelaku kemudian berhasil di identifikasi.

Lalu tim melakukan penangkapan terhadap tersangka. Selain itu tim juga menyita barang bukti berupa pakaian yang dikenakan oleh tersangka saat melakukan pencurian dan saat mengambil uang korban di ATM. Atas perbuatan itu, GBS terbukti melakukan tindak pidana Pencurian dengan Pemberatan (Curat), sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.

“Saat ini ditahan di Rutan Polres Sukoharjo untuk diproses lebih lanjut,” tandasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.