Rilis Akhir Tahun 2024: Selama 2024 Tren Kejahatan Naik, Ungkap Dua Kasus Menonjol
Sukoharjo – Dalam konferensi pers akhir tahun yang digelar di Mapolres Sukoharjo, Selasa (31/12), Kapolres Sukoharjo AKBP Sigit memaparkan dinamika keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) sepanjang tahun 2024. Berbagai data terkait tren kejahatan, gangguan ketertiban umum, hingga penanganan kasus menunjukkan peningkatan signifikan dalam beberapa aspek.
AKBP Sigit menjelaskan bahwa jumlah kasus kejahatan pada tahun 2024 mengalami kenaikan sebesar 11 persen, yaitu bertambah 182 kasus dibandingkan tahun 2023.
“Dari 1.528 kasus pada 2023, angka ini meningkat menjadi 1.710 kasus di tahun 2024. Namun, hal yang patut diapresiasi adalah peningkatan penyelesaian kasus oleh jajaran Polres Sukoharjo,” ujarnya.
Jumlah penyelesaian kasus meningkat 17 persen atau sebanyak 230 kasus, dari 1.378 pada 2023 menjadi 1.608 kasus pada 2024. Persentase keberhasilan penyelesaian kasus pun naik sebesar 4 persen, menunjukkan kinerja jajaran Polres Sukoharjo yang semakin efektif dalam menindaklanjuti laporan masyarakat.
Menurut AKBP Sigit, kejahatan konvensional masih mendominasi dengan kenaikan sebesar 12 persen, bertambah 180 kasus dari 1.501 kasus pada 2023 menjadi 1.681 kasus pada 2024.
“Kejahatan konvensional, seperti pencurian dan penganiayaan, terus menjadi perhatian utama kami. Upaya preventif akan lebih kami tingkatkan di tahun mendatang,” tambahnya.
Kejahatan transnasional juga meningkat sebesar 17 persen, dengan tambahan 4 kasus dari 23 menjadi 27 kasus.
“Ini menunjukkan pentingnya sinergi dengan aparat keamanan lintas wilayah untuk mencegah kejahatan berskala internasional,” tegasnya.
Namun, ada kabar baik terkait kejahatan yang merugikan kekayaan negara, yang mengalami penurunan signifikan sebesar 50 persen, dari 4 kasus menjadi 2 kasus.
“Ini pencapaian yang patut disyukuri. Kami akan terus menjaga integritas dalam mengawal aset negara,” kata AKBP Sigit.
Gangguan ketertiban umum meningkat 20 persen, dengan tambahan 17 kasus, dari 84 kasus pada 2023 menjadi 101 kasus di 2024. Peningkatan ini menunjukkan perlunya pengawasan lebih baik di tingkat masyarakat untuk menjaga ketertiban umum. AKBP Sigit mengapresiasi upaya keras seluruh jajaran Polres Sukoharjo dan partisipasi masyarakat dalam menjaga Kamtibmas.
“Saya mengapresiasi seluruh jajaran, sinergi Forkompinda dan seluruh masyarakat,” katanya.
Lebih lanjut dipaparkan Sigit, dua kasus menonjol berhasil diungkap oleh jajarannya sepanjang 2024. Penyelesaian kedua kasus ini menunjukkan komitmen Polres Sukoharjo dalam menegakkan hukum secara tegas.
Kasus pertama melibatkan tiga pelaku berinisial DP, 22; RMS, 21; dan GS, 29 yang semuanya merupakan warga Polokarto, Ketiganya ditangkap di tempat berbeda pada 21 dan 22 April 2024. Para pelaku diduga kuat melakukan pembunuhan terhadap Serlina, warga Jumapolo, Kabupaten Karanganyar. Korban terakhir terlihat pada 8 April 2024, dan jasadnya baru ditemukan pada 14 April 2024.
Modus Operandi (MO) para pelaku diduga melukai korban hingga meninggal dunia. Tindakan ini dijerat dengan Pasal 338, 339, dan 340 KUHP, yang mengatur tentang pembunuhan berencana.
“Kasus ini menunjukkan bahwa kejahatan serius seperti pembunuhan berencana tetap menjadi prioritas utama kami. Penangkapan ketiga pelaku ini membuktikan bahwa tidak ada ruang bagi para pelaku kejahatan untuk bersembunyi,” ujar AKBP Sigit.
Kasus kedua melibatkan seorang santri kelas 8 yang meninggal dunia setelah diduga menjadi korban penganiayaan oleh temannya yang berinisial MG, 15. Peristiwa ini terjadi pada 16 September 2024 di salah satu pesantren di Sukoharjo.
Modus Operandi yakni penganiayaan dilakukan hingga menyebabkan kematian korban. Pelaku dijerat dengan Pasal 80 ayat 3 jo Pasal 76C subsidair Pasal 80 ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
“Meskipun ada peningkatan pada beberapa jenis kasus, keberhasilan penyelesaian kasus menunjukkan progres yang baik. Fokus kami ke depan adalah memperkuat upaya preventif, meningkatkan edukasi masyarakat, dan mengoptimalkan kinerja aparat,” ujarnya.