Residivis Kasus Narkoba Kembali Diringkus Satresnarkoba Polres Sukoharjo di Kartasura

Sukoharjo – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Sukoharjo kembali mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di wilayah hukumnya. Dalam pengungkapan kali ini, petugas berhasil menangkap seorang pengedar berinisial NDW alias Vebri (34), warga Dukuh Keputren, Desa Kartasura, Kecamatan Kartasura, Sukoharjo, yang diketahui merupakan residivis kasus narkotika.

Kapolres Sukoharjo AKBP Anggaito Hadi Prabowo melalui Kasat ResNarkoba AKP Ari Widodo mengungkapkan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari penangkapan dua orang pengguna narkotika berinisial SA alias Ari dan M alias Jimin di sebuah kamar mess perusahaan di Dukuh Wirogunan, Kecamatan Kartasura, pada Minggu (19/10/2025) sekitar pukul 13.00 WIB.

“Dari hasil penangkapan terhadap kedua orang tersebut, kami menemukan barang bukti berupa satu plastik klip berisi sabu, satu pipet kaca bekas pakai, serta satu plastik klip bekas yang masih terdapat sisa sabu,” terang AKP Ari, Senin (03/11/2025).

Dari hasil pemeriksaan, lanjut AKP Ari, SA alias Ari mengaku mendapatkan sabu tersebut dari NDW alias Vebri dengan cara membeli seharga Rp300 ribu dan diserahkan langsung oleh pelaku. Berdasarkan informasi itu, tim opsnal Satresnarkoba Polres Sukoharjo segera melakukan pengembangan dan bergerak menuju kediaman NDW di wilayah Kartasura.

“Setelah kami lakukan penggeledahan, ditemukan dua paket sabu siap edar seberat sekitar 0,93 gram beserta plastik pembungkus, serta uang tunai sebesar Rp300 ribu yang merupakan hasil transaksi narkotika sebelumnya,” jelasnya.

Kepada petugas, NDW mengakui bahwa barang haram tersebut adalah miliknya yang siap untuk diedarkan kembali. Dari hasil penyelidikan diketahui bahwa pelaku merupakan residivis kasus narkotika dengan vonis 2 tahun 2 bulan di Pengadilan Negeri Surakarta.

“Pelaku ini bukan pemain baru, dia sudah pernah menjalani hukuman atas kasus serupa. Saat ini, tersangka dan barang bukti telah kami amankan di Mapolres Sukoharjo untuk proses penyidikan lebih lanjut,” ungkap AKP Ari.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara maksimal 20 tahun.

AKP Ari Widodo menegaskan, Satresnarkoba Polres Sukoharjo akan terus berkomitmen memberantas peredaran gelap narkoba hingga ke akar-akarnya.

“Kami mengimbau masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait narkoba di lingkungan sekitar,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.