Polsek Bulu Pantau Penyegelan Begoe
Polres Sukoharjo – Berdasarkan Surat Perintah Nomor : ST 300/79/I/2018, Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Sukoharjo yang dipimpin oleh Kasi penindakan, Bima Hani K bersama tiga anggotanya melakukan penindakan pemberhentian pelaksanaan galian C dengan menggunakan alat berat (Begoe) di Dukuh Tileng RT 01/03 Desa Sanggang Kecamatan Bulu Sukoharjo, Senin (15/01/2018). Penindakan ditandai dengan cara pemasangan garis perda di lokasi.
Menurut salah satu warga Dukuh Tileng, Widodo mengatakan bahwa jalan kampung sepanjang 600 meter yang sudah beraspal dengan lebar 6 meter tinggi 6 meter. Selanjutnya dilakukan pengerukan dengan menggunakan Begoe karena jalan kampung yang menghubungkan dukuh tileng tersebut sering terjadi longsor bila musim penghujan tiba.
“Tanah dari hasil pengerukan dijual dengan harga 100 ribu rupiah per truk. Dari hasil penjualan tanah akan dibuatkan jalan cor (betonisasi) oleh pihak penjual. Pengerukan tanah di jalan dukuh tileng ini, sudah berlangsung sejak 5 Januari 2018 lalu,” ungkap Widodo.
Sementara, Wakapolsek Bulu Polres Sukoharjo, Iptu Lasimin bersama Kanit Sabhara Polsek Bulu, Ipda Gatot Puryanto, Kanit Intelkam Polsek Bulu, Aiptu Ali Munawar, Kanit Provos, Aipda Joko Sukatno, membenarkan hal itu setelah mereka melakukan pengecekan terkait pemasangan garis perda oleh Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Sukoharjo.
“Pelaksanaan pengerukan jalan yang sudah beraspal ini belum mendapatkan izin, baik dari Kepala Desa maupun instansi terkait,” jelasnya
Diketahui, Begoe yang digunakan untuk pengerukan tanah milik Mulyono warga Solobaru Kecamatan Grogol Kabupaten Sukoharjo yang disewa per hari sebesar 25.000 rupiahper truknya.
Setelah dilakukan koordinasi oleh pihak Polsek Bulu, Satuan Polisi Pamong Praja dan warga Dukuh Tileng RT 01/03 Desa Sanggang yang diwakili Widodo menghasilkan kesepakatan bahwa warga tidak akan melakukan pengerukan dengan menggunakan Begoe.
(Humas Polsek Bulu)