Polres Sukoharjo Selesaikan Kasus Pencurian Motor di Mojolaban dengan Restorative Justice

Sukoharjo – Seorang anak dibawah umur di Kabupaten Sukoharjo ketahuan melakukan pencurian sepeda motor. Pelaku adalah MSZ (16), warga Desa Kragilan, Kecamatan Mojolaban, Kabupaten Sukoharjo. Ia mencuri sepeda motor milik Widodo (54), yang merupakan tetangga pelaku.

Kapolres Sukoharjo, AKBP Wahyu Nugroho Setyawan mengatakan, Pencurian itu berawal pada senin (23/8/2021) pada pukul 19.30 WIB, dimana korban memarkir sepeda motornya diruang garasi. Lalu ditutup hanya dengan dikaitkan pada kusen tanpa dikunci. Pada keesokan harinya, sekitar pukul 05.30 WIB, istri korban keruang garasi untuk mengambil cabe hasil belanja yang ditaruh di dasbot motor. Istri korban terkejut motornya tidak ada, lalu korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Mojolaban.

“Saat dilakukan penyelidikan, didapatkan informasi bahwa terdapat seorang anak yang punya kebiasaan mencuri. Kemudian Kami koordinasikan dengan Bhabinkamtibmas setempat untuk memperdalam penyelidikan. Setelah diawasi, memang betul bahwa pelaku membawa sepeda motor tersebut dan disembunyikan di Kebun Jati sekitar lokasi rumah pelaku,” ungkap AKBP Wahyu, saat konferensi pers, Senin (6/9/2021).

Dari tangan pelaku, didapati barang bukti berupa 1 unit sepeda motor merk Honda Vario No Pol AD 4269 YO beserta STNK dan BPKB nya.

Kapolres mengungkapkan, berhubung pelaku masih dibawah umur, maka penyelesaian kasus dilakukan melalui upaya restorative justice atau diselesaikan secara kekeluargaan.

“Kasusnya sudah ditutup melalui restorative justice, pelaku dan korban sudah dipertemukan. Kedua belah pihak telah sepakat menyelesaikan secara kekeluargaan yang disaksikan Kepolisian maupun warga setempat,” ujarnya.

Kapolres menambahkan, upaya restorative justice dilakukan karena merupakan salah satu program prioritas Kapolri, sesuai implementasi dari PPK program 06 giat 024 aksi no 084. Yangmana penyelesaian masalah diluar pengadilan, untuk memberikan keadilan dan manfaat yang lebih umum kepada masyarakat.

“Ditahun ini, mulai januari hingga saat ini, Polres Sukoharjo telah melakukan restorative justice sebanyak 17 kasus,” ungkapnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.