Polres Berhasil Tangkap Pelaku Peracik Obat Ilegal

Polres Sukoharjo – Satuan Narkoba Polres Sukoharjo berhasil menangkap pelaku peracik obat ilegal berinisial ATS (50) warga Dukuh Bangkekan, Kelurahan Kenep, Kecamatan Sukoharjo. Dari penangkapan tersebut Sat Narkoba berhasil mengamankan ribuan kemasan obat ilegal yang di klaim dapat menyembuhkan berbagai macam penyakit.

 

Kapolres Sukoharjo AKBP Iwan Saktiadi saat Jumpa Pers mengatakan, pelaku meracik obat ilegal tersebut sendiri. Obat obatan berasal dari apotik yang dia beli kemudian dari berbagai obat itu di racik di jadikan satu kemasan dan di beri nama obat.

 

“Setiap satu kemasan berisi 4 macam obat, dan itu tidak menggunakan takaran dosis dari dokter,” kata Kapolres Sukoharjo AKBP Iwan Saktiadi, Rabu (26/07/2018).

 

Lanjut Kapolres, pelaku sudah 2 tahun ini meracik obat tersebut dan dalam mengedarkan obat racikanya tidak dilengkapi dengan izin edar dari BPOM. Selama 2 tahun beraksi pelaku sudah memiliki langganan tetap dan juga banyak di edarkan di wilayah Kecamatan Tawangsari.
Petugas sendiri mengamankan ribuan kemasan obat ilegal tersebut. Dari empat jenis obat yang ada dalam kemasan, diketahui ada salah satu obat yang berfungsi untuk meredakan rasa sakit. Obat yang dijual itu diklaim bisa menyembuhkan berbagai penyakit seperti asam urat, rematik, sakit pinggang, nyeri otot, pegal linu, dan lainnya.

 

“Pelaku sendiri membuat beberapa merek obatnya seperti Super Ampuh, Spesial, dan Obat Kecetit. Namun, setelah dicek ternyata pelaku hanya mengganti bungkus mereknya saja. Isi dari obat tersebut sama dengan kemasan lain,” terangnya.

Atas perbuatanya tersebut pelaku dijerat dengan UU Kesehatan No 36 tahun 2009 Pasal 106 ayat 1 dan atau pasal 98 ayat 2 dan ayat. Barang bukti yang disita kemarin adalah 16 ikat super ampuh (pil kecetit), 8 pax pil spesial, 10 botol Tetracycline, 2 box Neuralgin, 5 box Supertetra, 4 botol kosong Liconam-10/Vitamin B6, 11 botol kosong IFIDEX 0,5/Dexamethazone, dan lainnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.