Polisi Berhasil Menangkap 2 Pelaku Curat

Polres Sukoharjo, Grogol – Petugas dari Unit Reskrim Polsek Grogol Polres Sukoharjo berhasil menangkap dua pelaku pencurian dengan pemberatan (Curat).

Kedua pelaku adalah DS (32) warga Kecamatan Sangkrang Surakarta  dan AH (25) warga Kecamatan Sangkrang Surakarta.

Saat dikonfirmasi, Jumat (02/08/2019) Kapolsek Grogol AKP Didik mengatakan, peristiwa pencurian tersebut dilakukan keduanya pada hari Senin (29/7) lalu pukul 10.15 WIB. Tersangka memanfaatkan situasi sepi dengan masuk ke kost korban Laeny Safitri warga Wonogiri yang mengekost di  Kost binbin Telukan Sukoharjo dengan cara membongkar pintu gembok.

“Kedua tersangka nekat masuk dan keluar rumah korban. Kemudian menggasak 2 buah HP jenis Huawai dan uang tunai sebesar Rp. 1.200.000,” ujar Kapolsek.

Kejadian pencurian itu baru diketahui korban sewaktu selesai dari bepergian. Korban kaget mendapati kamar dlm keadaan pintu yg digembok dalam keadaan rusak dan kamar acak acakan, setelah dicek barang tersebut diatas sudah tidak ada. Selanjutnya korban langsung melaporkan kejadian yang dialami ke Polsek Grogol.

Dengan adanya laporan tersebut, Petugas kemudian mendatangi Tempat Kejadian Perkara (TKP) dilanjutkan dengan penyelidikan.

Kemudian pada kamis (1/8) sekira pukul 01.30 WIB Anggota Reskrim Polsek Grogol berhasil melaksanakan penangkapan terhadap pelaku.

Petugas mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor jenis Yamaha Mio warna merah dengan Nopol AD 4893 KZ, sebuah obeng, sebuah tang dan dua buah HP Huawai.

“Kedua tersangka berikut barang bukti sudah kami amankan untuk proses penyidikan lebih lanjut. Keduanya dijerat dengan pasal 363 tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman penjara paling lama 7 tahun,” jelas Kapolsek.

Dalam pemeriksaan, kedua pelaku mengakui perbuatannya degan ide pencurian dari DS (32).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.