Polisi Amankan Jalanya Unjuk Rasa Menolak UU MD3

Polres Sukoharjo – Puluhan Mahasiswa yang tergabung dalam Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) cabang Sukoharjo, menggelar aksi unjuk rasa  di Bundaran Kartasura, Sukoharjo Rabu (28/02/2018). Aksi unjuk rasa yang melibatkan puluhan mahasiswa tersebut untuk menyoroti tentang Undang undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR DPD dan DPRD (UU MD3).

Mereka mendesak supaya presiden Republik Indonesia Joko Widodo segera menerbitkan peraturan pengganti undang undang untuk mengoreksi sejumlah pasal pada UU MD3. Menurut para mahasiswa UU MD3 yang terutama pasal 112 tentang penghinaan terhadap anggota DPR RI hanya aakan menjadi dalil untuk merenggut kebebasan rakyat dalam menyampaikan pendapat.

 

“Pasal 112 menyebut, Majelis Kehormatan Dewan (MKD) dapat mengambil langkah hukum untuk menindak setiap orang yang merendahkan kehormatan dewan,” terang Ketua Cabang PMII Sukoharjo, Thoha Ulil Albab.

Lanjut Thoha, dengan pasal 73 dan 204 DPR dan Panitia Angket dapat meminta bantuan kepolisian untuk menindak setiap orang yang tidak memenuhi panggilannya dan bahkan bisa disandera. Pasal 245 juga dinilai hanya akan membuat DPR kebal hukum karena pemanggilan DPR hanya dapat dilakukan jika telah mendapat persetujuan tertulis dari presiden setelah mendapat pertimbangan MKD.

Thoha juga menilai, pasal 15, 84 dan 260 tentang penambahan Wakil Ketua DPR juga hanya akal-akalan untuk bagi-bagi kursi antar partai politik.  “Revisi UU MD3 hanya memberangus hak rakyat. Kami mengingatkan DPR untuk kembali ke khittah perjuangan. DPR adalah wakil rakyat, kalian diminta rakyat untuk mengakomodir aspirasi rakyat, bukan untuk membodohi rakyat,” tandasnya.

Kapolsek Kartasura AKP Demyanus Palulungan mengatakan untuk mengamankan jalanya aksi unjuk rasa Polres Sukoharjo dan Polsek Kartasura menerjunkan 35 personilnya.

“Saat terjadinya aksi sempat turun hujan namun anggota tetap Siaga dan melakukan pengamanan sampai selesainya kegiatan dan selama kegiatan berjalan aman dan tertib,” jelasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.