Kapolsek Mojolaban Sosialisaikan PPKM Kepada Warganya

Sukoharjo – Dalam rangka PPKM (Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat) Kapolsek Mojolaban AKP Mulyanta bersama Forkopimcam Mojolaban mensosialisasikan Surat Edaran Bupati mengenai ketentukan yang harus dipatuhi saat PPKM.

“Kami melakukan sosialisasi Surat Edaran Bupati tentang PPKM kepada masyarakat Kecamatan Mojolaban dengan harapan ketentuan dalam PPKM dapat dilaksanakan oleh masyarakat,” ujar Kapolsek, Rabu (13/1/2021).

Adapun sosialisainya yakni pembatasan tempat kerja perkantoran dengan menerapkan “work from home” (WFH) sebesar 50% dan “work from office” (WFO) 50%, melaksanakan kegiatan belajar mengajar secara online, sektor esensial yang berkaitan dengan kebutuhan pokok masyarakat tetap beroperasi 100% dengan pengaturan jam operasional.

Selain itu, kegiatan restoran/rumah makan/warung makan/PKL untuk makan/minum ditempat 25% dari kapasitas tempat duduk dan tidak boleh melebihi 50 orang, pembatasan jam operasional untuk pusat perbelanjaan/mal/toko modern/toko kelontong, restoran/rumah makan/warung makan/PKL sampai pukul 19.00 WIB, kegiatan konstruksi dapat beroperasu 100% dengan penerapan protokol kesehatan ketat, serta kegiatan tempat ibadah untuk dilaksanakan dengan pengaturan pembatasan kapasitas 50% dan tidak boleh melebihi 50 orang dengan penerapan protokol kesehatan ketat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.