Kapolres Bersama FKUB Sosialisasikan Peraturan Mentri Tentang Pemeliharaan Kerukunan Umat Beragama

Polres Sukoharjo – Sosialisasi Peraturan Bersama Menteri Agama RI dan Menteri Dalam Negeri RI No. 09 dan 08 Tahun 2006 tentang Pedoman Pelaksanaan Tugas Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah dalam Pemeliharaan Kerukunan Umat Beragama, Pemberdayaan FKUB dan Pendirian Rumah Ibadah, di gelar di Pendopo Kecamatan Bulu, Selasa (20/02)

Kapolres Sukoharjo, AKBP Iwan Saktiadi mengatakan Tim sosialisasi ini, melakukan kegiatannya sudah yang ke 6 kalinya hingga hari ini. Saat ini politik merupakan hal yang menjadi topik komoditas, adanya paguyuban FKUB di Kecamatan di wilayah kabupaten sukoharjo saya sangat mendukung karena ini bisa sebagai alat tangkal perselisian yang terjadi ditengah masyarakat.

“Bapak Bupati Sukoharjo ingin mengukuhkan pengurus FKUB di tingkat kecamatan dan ingin menjadikan Kabupaten Sukoharjo sebagai percontohan, permasalahan yang terjadi apabila diselesaikan dari bawah akan mudah diselesaikan dan apabila permasalahan sudah muncul di level kabupaten akan menjadi sulit dan membutuhkan waktu serta biaya yang tidak sesdikit,” kata Kapolres Sukoharjo AKBP Iwan Saktiadi.

Lebih lanjut Kapolres menjelaskan, paguyuban FKUB menjadi filter atau basis deteksi dini isu yang berkembang di masyarakat. Seperti Politik praktis yang tidak bijak, media sosial menjadi peran yang sangat penting dan dijadikan propaganda yang dapat menggangu persatuan dan kesatuan.

“Isu-isu agama seringkali menjadi hal-hal perdebatan bahkan sengketa yang berujung pada perpecahan, kita memupuk kebersamaan diseluruh wilayah administrasi dan wilayah hukum polres sukoharjo supaya sukoharjo tetap terjaga kerukunannya sesuai dengan semboyannya makmur dan tetap terjaga toleransi sehingga tidak dimasuki orang-orang yang tidak bertanggung jawab,” paparnya.

Wakil ketua FKUB Kabupaten Sukoharjo, Yabat Mesyak, menambahkan bahwa, masalah agama adalah masalah yang sensitif dan kadang menjadi salah satu penyebab konflik. Program sosialisasi ini sudah kita rancang lama sekali namun baru bisa dilaksanakan dan pertama kali di Mojolaban, kemudan Kartasura, Gatak, Baki, Grogol sekarang di Bulu nantinya akan kita lanjutkan sampai 12 Kecamatan.

“Rumusan Peraturan Bersama ini sesungguhnya sudah melalui masukan semua tokoh agama sehingga bisa dipakai di mana saja, Jawa yang mayoritas Islam, di Bali yang mayoritas Hindu, di NTT yang mayoritas Katholik karena dirancang agar tidak terjadi problem – problem baru sehingga bisa menjadi pedoman,” ujarnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.