Jajaran Reskrim Polsek Mojolaban Ungkap Kasus Curranmor

Polres Sukoharjo – Jajaran Reskrim Polsek Mojolaban, Polres Sukoharjo pimpinan Kanit Reskrim Askolani Budianto, SH berhasil ungkap kasus Curanmor di Mojolaban, Sukoharjo,
Kamis ( 16/08/2018).

Berdasarkan Laporan Polisi :
LP/B/16/VIII/2018/Jtg/Res.Skh/Sek.Mjlbn, tanggal 4 Agustus 2018, hari Sabtu, tanggal 4 Agustus 2018 di ketahui pukul jam 15.30 Wib.Tempat kejadian di
Dukuh Brajeagan Rt 2/4, Desa Sapen, Kecamatan Mojolaban, Kabupaten Sukoharjo, berupan sepeda motor Satria FU AD – 3338 – NW, warna hitam merah tahun 2012, Atas nama pelapor, Dimas Nugroho, (22), Islam, Mahasiswa alamat Dukuh Brejeagen, Rt.02/04, Desa Sapen, Mojolaban, Sukoharjo.

Saat ditemui di ruang kerjanya Kanit Reskrim “mengatakan berdasarkan Laporan tersebut bersama jajaranya melakukan penyelidikan secara terus menerus baik secara manual maupun lewat ITE sehingga dapat diketahui siapa pelakunya”,
Terangnya.

Lebih lanjut dijelaskan pada hari Kamis, ( 16/08) sekitar pukul 16.30 Wib pelakunya bernama, Adit Setiyawan alias Gntong bin Supardi, (19 ) Islam, Swasta, Alamat Pabrik Rt 4/1, Desa Wirun, Kecamatan Mojolaban, Kabupaten Sukoharjo, dapat ditangkap tanpa ada perlawanan, selanjutnya diamankan di Polsek Mojolaban guna proses lebih lanjut.
Barang bukti sementara yang dapat diamankan berupa, STNK sepeda motor,
HP Xiaomi Redmi 4X warna gold, sedangkan sepeda motornya masih dalam pengejaran ( DPB).

Ditemui saat diperiksa oleh Penyidik Pelaku mengakui perbuatanya karena tidak punya uang untuk hidup sehari- hari dan tidak punya pekerjaan tetap.

Ipda Askolani Budianto mewakili Kapolsek Mojolaban Akp Priyono, SH, MH mengatakan pelaku diproses lanjut sesuai dengan Hukum yang berlaku dan dikenakan Pasal 363 KUHP ancaman hukuman 5 tahun penjara,
Pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.