Eks Karyawan Dealer Tipu Puluhan Tetangganya Sendiri

Polres Sukoharjo – MFI (41), warga Dukuh Plampang RT 01/06, Desa Ngombakan, Kecamatan Polokarto, Kabupaten Sukoharjo yang merupakan mantan karyawan sebuah dealer motor di Solo diamankan Polres Sukoharjo. Dirinya diciduk karena telah menipu sebanyak 30 warga di Sukoharjo.

Pelaku yang sebelumnya bekerja sebagai sales tersebut melakukan penipuan dengan menawarkan sepeda motor baru dengan selisih Rp3 juta dari harga toko sehingga banyak yang berminat.

Kapolres Sukoharjo AKBP Bambang Yugo Pamungkas menuturkan, total ada 30 warga yang jadi korban penipuan pelaku, dan saat ini sudah 13 warga yang melapor. Untuk 17 korban lainnya diharap segera melapor ke Polres karena data sudah dimiliki polisi. “Pelaku mengiming-imingi masyarakat jika sedang ada promo dimana harga motor baru dijual dengan selisih Rp3 juta dari harga resmi sehingga banyak yang berminat,” terang Kapolres saat konferensi pers di Mapolres Sukoharjo, Senin (13/1/2020).

Lebih lanjut Kapolres mengatakan, kasus itu terungkap saat korban Suyoto membeli motor Honda Scoopy pada pelaku seharga Rp17 juta dari harga resmi Rp20 juta pada 13 Juni 2019. Korban membayar cash atau tunai pada pelaku yang saat ini sales PT Cahaya Sakti Motor. Namun, pada Desember 2019 korban didatangi oleh petugas Adira Finance yang menagih angsuran kredit sehingga membuat korban kaget karena membeli motor tersebut dengan cash alias tunai pada pelaku.

“Ternyata, pelaku ini melaporkan ke diler jika pembelian Honda Scoopy oleh korban secara kredit, padahal secara tunai. Dalam laporan pelaku ke diler, korban membeli secara kredit melalui pembiayaan oleh Adira Finance dengan uang muka Rp2,5 juta,” jelas Kapolres.

Menurut Kapolres, nilai angsuran Rp1,360 juta per bulan selama 17 bulan dan angsuran masih kurang 12 bulan. Dari kejadian itu korban baru sadar telah tertipu sehingga menderira kerugian Rp17 juta ditambah 12 kali angsuran dengan total Rp33,320 juta sehingga melapor ke Polres Sukoharjo bersama korban lainnya. Ternyata, warga yang sudah jadi korban cukup banyak dan ada 13 orang yang melapor.

“Pelaku ini juga melakukan penggelapan dengan modus korban mendapat undian sepeda motor dan harus ditebus dengan uang Rp9 juta. Setelah uang diberikanm motornya tidak diberikan. Juga menggunakan modus penukaran motor bekas menjadi motor baru. Setelah motor korban diterima justru dijual,” ujarnya.

Dari kasus tersebut, berdasarkan keterangan warga dan juga pelaku, total korban mencapai 30 orang dengan nilai kerugian Rp400 juta. Atas kasus tersebut, pelaku yang sudah ditetapkan sebagai tersangka tersebut dijerat dengan Pasal 378 KUH Pidana dan atau Pasal 372 KUH Pidana tentang Penipuan dan Penggelapan. Ancaman hukuman untuk penggelapan maupun penipuan masing-masing pidana penjara paling lama empat tahun.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.