Bekuk Kurir Sabu Asal boyolali, Polres Sukoharjo Amankan Barang Bukti 27,5 Gram Sabu

Polres Sukoharjo terus gencar memberantas peredaran narkoba di Kabupaten Sukoharjo. Pengedar sabu asal Banyudono, Boyolali, berhasil diringkus Satnarkoba Polres Sukoharjo saat beraksi di kawasan Grogol, Sukoharjo pada Sabtu (11/1/2020) lalu. Pria berinisial FCB (28) ini kedapatan sedang meletakkan sabu di kawasan Telukan, Kecamatan Grogol, Kabupaten Sukoharjo.

Kapolres Sukoharjo, AKBP Bambang Yugo Pamungkas menjelaskan, tersangka merupakan pengedar baru. “Dia melakukan opersasinya sejak November 2019 lalu, dengan sasaran kawasan Grogol, Kartasura, Solo, dan Boyolali,” katanya saat konferensi pers di Mapolres Sukoharjo, Senin (13/1/2020).

FCB mendapatkan paket besar dari seorang bandar, yang kemudian dijadikan paket kecil. “Saat penangkapan, dari tangan tersangka kita amankan 10 paket sabu. Lalu penggeledahan kita lanjutkan ke rumah tersangka, yang mana kita mendapati 12 paket sabu,” jelasnya.

Tersangka sebelumnya bekerja sebagai sales sofa, namun karena diiming-imingi keuntungan yang besar, dia alih profesi sebagai pengedar.

“Setiap kali transaksi, dia mendapatkan upah sebesar Rp 30 ribu dari bandar,” imbuhnya.

Sementara itu, FCB mengatakan baru melakukan dua kali transaksi, sebelum ia tertangkap petugas. “Baru melakukan dua kali transaksi, transaksi pertama sudah menjual 25 paket, dan hari kedua 20 paket tapi ketahuan,” kata tersangka.

Dia mengatakan mendapatkan paket besar dari seorang bandar, yang kemudian dia bagi menjadi paket kecil dengan berat 1 gram dan 0,5 gram.

Dari tangan tersangka polisi berhasil mengamankan sabu seberat 27,5 gram, sebuah handphone, sebuah motor, alat timbangan, kartu ATM, plastik klip, dan isolasi.

Akibat perbuatannya, tersangka terancam melanggar pasal 114 ayat (2), subsidair pasal 112 ayat (2) UURI no. 35 tahub 2019 tentang narkoba, dan terancam kurungan penjara empat tahun.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.