Beraksi di Tempat Kos, Pencuri ini Berhasil Dibekuk Polisi Sukoharjo

Polres Sukoharjo – Dua kasus pencurian dengan lokasi tempat kos di wilayah Kecamatan Baki dan Grogol berhasil diungkap Polres Sukoharjo. Dalam dua kasus pencurian ini, ada tiga tersangka yang diamankan petugas. Para pelaku ini sering mendatangi tempat kos dan mengincar barang elektronik yang mudah dibawa seperti handphone, laptop, dan juga uang tunai.

Kapolres Sukoharjo AKBP Iwan Saktiadi menyampaikan, kasus pencurian pertama terjadi di Dukuh Ngemplak RT 03/01, Desa Gentan, Baki. Dalam kejadian tersebut, ada satu tersangka yang sudah berhasil ditangkap, yakni Muh Efendi. Dalam aksi di Ngemplak tersebut, pelaku menggondol empat buah handphone dam dua laptop. “Pengungkapan ini berdasarkan laporan masyarakat terkait adanya tindak pidana pencurian di Ngemplak, Gentan, Baki sehingga petugas lantas melakukan penyelidikan,” jelas Kapolres saat konferensi pers.

Kapolres melanjutkan, kasus pencurian dengan pemberatan selanjutnya terjadi di di tempat kos Binbin, Menggungan RT 02/10, Desa Telukan, Grogol dimana pencurian terjadi 29 Juli 2019 lalu. Dalam kejadian ini, pelaku mengambil dua buah handphone dan uang tunai 1,2 juta rupiah. Pelaku ada dua orang, yakni Dedi Siswanto dan Amin Haryono dimana keduanya juga sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Dalam kasus di kos Binbin ini, ujar Kapolres, pelaku menjalankan aksinya pada siang hari sekitar pukul 10.15 WIB. Pelaku dalam menjalankan aksinya memanfaatkan situasi kos yang sepi pada siang hari. Terkait kasus tersebut, petugas menyita satu unit sepeda motor Mio AD 4893 KZ yang digunakan pelaku saat beraksi, satu buah drei, satu tang, dan satu unit handphone Huawei.

“Para pelaku dalam kasus pencurian dengan pemberatan dan atau pencurian dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke4e KUH Pidana dan atau Pasal 362 KUH Pidana dengan ancaman hukuman penjara maksimal tujuh tahun,” tambah Kapolres.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.