MUI Jateng Sambangi Polres Sukoharjo, Klarifikasi Penggeledahan Rumah Tahfidz di Mojolaban
SUKOHARJO – Polemik penggeledahan Rumah Tahfidz Hamalatul Quran di Desa Laban, Kecamatan Mojolaban, Kabupaten Sukoharjo, menjadi perhatian Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Tengah. Untuk memperoleh kejelasan terkait peristiwa tersebut, rombongan MUI Jateng mendatangi Polres Sukoharjo, Senin (2/11/2026).
Pertemuan yang berlangsung di Aula R. Maladi Polres Sukoharjo itu menjadi ruang silaturahmi sekaligus komunikasi antara MUI, kepolisian, dan Kementerian Agama guna membahas persoalan yang menyita perhatian masyarakat tersebut.
Rombongan MUI Jawa Tengah diterima Wakapolres Sukoharjo Kompol Parwanto, S.H., M.H. Hadir dalam pertemuan tersebut Komisi Hukum MUI Jawa Tengah Zaenal Abidin, Ketua MUI Kabupaten Sukoharjo Abdullah Faisol, jajaran Satreskrim dan Satintelkam Polres Sukoharjo, serta perwakilan Kementerian Agama Provinsi Jawa Tengah dan Kabupaten Sukoharjo.
Kasi Humas Polres Sukoharjo AKP Marlin Supu Payu mengatakan, pertemuan tersebut merupakan bagian dari upaya membangun komunikasi dan koordinasi dengan para tokoh agama, khususnya menyikapi persoalan penggeledahan Rumah Tahfidz Hamalatul Quran.
“Polres Sukoharjo terbuka terhadap komunikasi dan koordinasi dengan seluruh elemen masyarakat, termasuk MUI. Kami berharap melalui silaturahmi ini, setiap persoalan dapat dikomunikasikan dengan baik sehingga tidak menimbulkan kesalahpahaman maupun berkembangnya informasi yang belum terverifikasi,” ujar Marlin.
Ia menegaskan, Polres Sukoharjo mengedepankan komunikasi yang terbuka dan profesional dalam menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).
Polres Sukoharjo juga mengajak masyarakat tetap tenang, tidak mudah terprovokasi, serta bijak menyikapi informasi yang beredar di media sosial dengan mengutamakan fakta dan sumber informasi yang dapat dipertanggungjawabkan.
