Pelatihan Kemampuan Bhabinkamtibmas Digelar, Polres Sukoharjo Perkuat Penyelesaian Masalah Warga Lewat Restorative Justice
SUKOHARJO – Polres Sukoharjo terus memperkuat kapasitas personel Bhabinkamtibmas sebagai garda terdepan pelayanan kepolisian di tingkat desa. Melalui Satbinmas, Polres Sukoharjo menggelar Pelatihan Kemampuan Bhabinkamtibmas yang diikuti para Kanit Binmas dan perwakilan Bhabinkamtibmas dari seluruh jajaran Polsek, di Aula R. Kusnadi Polres Sukoharjo, Rabu (8/7/2026).
Kegiatan tersebut dihadiri PLT Wakapolres Sukoharjo Kompol Tiswanti, Kasat Binmas Polres Sukoharjo AKP Sri Wuri Handayani, Kaur Bin Ops Satreskrim Polres Sukoharjo IPTU Didik P selaku pemateri, Kaur Bin Ops Satbinmas, para Kanit Binmas, serta perwakilan Bhabinkamtibmas jajaran Polres Sukoharjo.
Pelatihan diawali dengan pembukaan, doa, sambutan PLT Wakapolres Sukoharjo, dilanjutkan foto bersama, arahan Kasat Binmas, penyampaian materi mengenai Restorative Justice, arahan Kaur Bin Ops Satbinmas, evaluasi (anev) Bhabinkamtibmas, hingga penutupan.
Dalam sambutannya, Kompol Tiswanti menekankan pentingnya peningkatan kompetensi Bhabinkamtibmas agar mampu menjalankan tugas pembinaan masyarakat secara profesional dan humanis.
Kami berharap seluruh materi yang diberikan hari ini dapat dipahami dan diterapkan oleh para Bhabinkamtibmas saat melaksanakan tugas di desa binaan masing-masing. Kehadiran Bhabinkamtibmas harus mampu menjadi solusi dalam setiap permasalahan masyarakat melalui pendekatan yang mengedepankan dialog, mediasi, dan keadilan, ujarnya.
Salah satu materi utama dalam pelatihan tersebut adalah penerapan Restorative Justice (RJ) yang disampaikan oleh IPTU Didik P. Dalam paparannya dijelaskan bahwa konsep RJ merupakan pendekatan penyelesaian perkara yang lebih mengutamakan pemulihan hubungan antara korban dan pelaku dibandingkan semata-mata penghukuman.
Ia menjelaskan, lahirnya konsep Restorative Justice dilatarbelakangi berbagai persoalan, mulai dari kapasitas lembaga pemasyarakatan yang berlebih, tingginya angka residivis akibat pendekatan hukum yang berorientasi pada pembalasan, belum optimalnya pemulihan terhadap korban, hingga tingginya biaya proses peradilan.
Menurutnya, terdapat tiga pilar utama dalam Restorative Justice, yakni partisipasi seluruh pihak, pemulihan kerugian korban, dan tercapainya konsensus atau kesepakatan bersama. Sementara prinsip pelaksanaannya meliputi kesukarelaan, kerahasiaan, penyelesaian yang cepat, serta menjunjung rasa keadilan.
Dalam pelaksanaannya, RJ hanya dapat diterapkan terhadap perkara tertentu, seperti tindak pidana ringan dengan ancaman hukuman di bawah lima tahun, adanya pengakuan dari pelaku, kesediaan korban untuk berdamai, serta kerugian yang dapat dipulihkan. Sementara perkara terorisme, korupsi, narkotika berat, maupun kejahatan terhadap negara tidak dapat diselesaikan melalui mekanisme tersebut.
Peserta pelatihan juga mendapatkan pemahaman mengenai enam tahapan proses Restorative Justice, mulai dari rujukan perkara, fasilitasi mediator, dialog para pihak, kesepakatan damai, pelaksanaan hasil kesepakatan, hingga penghentian perkara atau penyelesaian melalui putusan sesuai ketentuan hukum.
Selain teori, para Bhabinkamtibmas dibekali langkah-langkah praktis dalam menyelesaikan konflik di tengah masyarakat. Mereka diarahkan untuk memahami tugas pokok Polri sebagai pelindung, pengayom, dan pelayan masyarakat, melakukan analisis terhadap akar persoalan, memberikan edukasi kepada pihak-pihak yang berselisih, hingga memfasilitasi penyelesaian terbaik yang dapat diterima korban maupun pelaku.
Kasat Binmas AKP Sri Wuri Handayani bersama Kaur Bin Ops Satbinmas turut memberikan arahan mengenai implementasi Undang-Undang Kepolisian terbaru serta kesiapan jajaran Bhabinkamtibmas dalam menghadapi tahapan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades).
Melalui pelatihan tersebut, Polres Sukoharjo berharap kemampuan personel Bhabinkamtibmas semakin meningkat dalam menjalankan fungsi pembinaan masyarakat, deteksi dini potensi konflik, serta penyelesaian berbagai persoalan sosial secara humanis, profesional, dan berkeadilan, sehingga mampu menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat tetap kondusif di wilayah Kabupaten Sukoharjo.
