Polres Sukoharjo Gelar Latpraops Pekat II Candi 2026, Mantapkan Kesiapan Berantas Penyakit Masyarakat
Sukoharjo – Polres Sukoharjo menggelar Latihan Pra Operasi (Latpraops) Pekat II Candi Tahun 2026 sebagai langkah kesiapan personel dalam menghadapi operasi pemberantasan penyakit masyarakat menjelang Hari Bhayangkara ke-80. Kegiatan berlangsung di Aula R. Kusnadi Mapolres Sukoharjo, Rabu (3/6/2026), dan dipimpin langsung Kapolres Sukoharjo, AKBP Anggaito Hadi Prabowo, S.H., S.I.K..
Latpraops diikuti para pejabat utama, perwira, serta personel yang tergabung dalam Operasi Pekat II Candi 2026. Kegiatan ini bertujuan menyamakan persepsi, strategi, dan pola tindak dalam pelaksanaan operasi yang akan berlangsung selama 20 hari, mulai 8 hingga 27 Juni 2026 di seluruh wilayah hukum Polres Sukoharjo.
Dalam arahannya, Kapolres Sukoharjo menegaskan bahwa penyakit masyarakat masih menjadi perhatian serius masyarakat sehingga perlu ditangani secara maksimal oleh kepolisian. Ia juga menyoroti munculnya sejumlah organisasi masyarakat yang melakukan tindakan sweeping maupun penolakan terhadap aktivitas tertentu yang sejatinya menjadi kewenangan aparat penegak hukum.
“Operasi ini menjadi sarana untuk menjawab berbagai perhatian dan harapan masyarakat. Oleh karena itu, seluruh personel harus memaksimalkan target operasi yang telah ditetapkan agar pelaksanaan operasi berjalan optimal dan memberikan hasil nyata,” tegas AKBP Anggaito.
Sementara itu, Kabag Ops Polres Sukoharjo Kompol Yulianto menjelaskan bahwa Operasi Pekat II Candi 2026 merupakan operasi kepolisian kewilayahan dengan fokus penegakan hukum terhadap aksi premanisme, peredaran narkotika, serta peredaran minuman keras ilegal guna menciptakan situasi kamtibmas yang kondusif menjelang Hari Bhayangkara.
Target operasi meliputi pelaku produksi, distribusi, dan penjualan minuman keras ilegal, jaringan peredaran narkoba mulai dari bandar hingga kurir, pengguna narkoba, serta berbagai lokasi yang berpotensi menjadi tempat peredaran narkoba dan miras ilegal seperti rumah produksi, gudang penyimpanan, warung, tempat hiburan malam, karaoke, hingga diskotek.
Selain penegakan hukum, operasi juga akan mengedepankan langkah preventif melalui patroli di lokasi rawan, kegiatan sambang, penyuluhan kepada masyarakat, serta razia selektif terhadap tempat-tempat yang dicurigai menjadi lokasi gangguan kamtibmas.
Pada sesi materi, Kasat Resnarkoba Polres Sukoharjo AKP Ari Widodo memaparkan bahwa wilayah yang menjadi perhatian khusus terkait peredaran narkotika di Kabupaten Sukoharjo meliputi Kecamatan Kartasura, Grogol, dan Mojolaban. Ia menjelaskan bahwa narkotika jenis sabu masih menjadi kasus yang paling dominan, disusul ganja sintetis, ganja, dan ekstasi.
AKP Ari juga mengungkapkan bahwa hingga 2 Juni 2026, Polres Sukoharjo menempati peringkat ketiga jajaran Polda Jawa Tengah dalam pengungkapan kasus narkoba dengan total 15 kasus dan 17 tersangka yang berhasil diamankan. Capaian tersebut menjadi modal penting dalam mendukung keberhasilan Operasi Pekat II Candi 2026.
Sementara itu, Kasat Intelkam Polres Sukoharjo AKP Arwan Nursyamhadi memaparkan sejumlah potensi kerawanan yang perlu diantisipasi selama operasi berlangsung. Di antaranya terkait polemik keberadaan usaha kuliner berbahan dasar daging babi di wilayah Grogol, tuntutan penutupan tempat produksi minuman keras oleh sejumlah kelompok masyarakat, serta agenda pendadaran dan pengesahan warga baru perguruan silat yang berpotensi menimbulkan gesekan antar kelompok.
Melalui Latpraops ini, Polres Sukoharjo berharap seluruh personel memahami tugas dan tanggung jawab masing-masing sehingga pelaksanaan Operasi Pekat II Candi 2026 dapat berjalan efektif, profesional, dan mampu menciptakan situasi keamanan serta ketertiban masyarakat yang aman dan kondusif menjelang peringatan Hari Bhayangkara ke-80 di Kabupaten Sukoharjo.
