Gerak Cepat, Polsek Kartasura Amankan Terduga Pelaku Penganiayaan Sajam

Sukoharjo – Jajaran Polsek Kartasura bergerak cepat menindaklanjuti laporan dugaan tindak pidana penganiayaan yang diterima melalui layanan Call Center 110 Polri, Minggu (22/2/2026) dini hari.

Laporan tersebut disampaikan oleh pelapor berinisial DN, warga Kartasura, sekitar pukul 02.00 WIB. Dalam aduannya, DN melaporkan adanya peristiwa penganiayaan yang terjadi di sebuah rumah kos di wilayah Mendungan, Pabelan, Kartasura, Kabupaten Sukoharjo.

Menindaklanjuti laporan tersebut, piket SPKT Polsek Kartasura yang dipimpin Kanit Reskrim Polsek Kartasura, Ipda Lasno, bersama anggota piket reskrim langsung mendatangi lokasi kejadian untuk melakukan pengecekan dan penanganan awal.

Kapolsek Kartasura, AKP Tugiyo, membenarkan adanya peristiwa tersebut. Ia menjelaskan bahwa petugas segera bergerak setelah menerima laporan masyarakat melalui layanan 110.

“Setelah menerima laporan, anggota langsung menuju TKP untuk melakukan pengecekan dan pengamanan situasi,” ujar AKP Tugiyo saat dikonfirmasi.

Di lokasi, petugas mengamankan seorang terduga pelaku berinisial ERP. Selain itu, polisi juga mengamankan satu bilah senjata tajam jenis clurit yang diduga digunakan dalam peristiwa tersebut.

“Terduga pelaku beserta barang bukti berupa satu bilah clurit telah diamankan ke Polsek Kartasura untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” jelasnya.

Saat ini, kasus dugaan penganiayaan tersebut masih dalam proses penyelidikan lebih lanjut oleh Unit Reskrim Polsek Kartasura guna mengetahui secara pasti kronologi dan motif kejadian.

Polri mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan setiap potensi gangguan kamtibmas melalui layanan Call Center 110 agar dapat segera ditindaklanjuti oleh petugas di lapangan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.