Wujudkan Pelayanan Yang Lebih Dinamis, Polres Sukoharjo Terapkan Sistem SKCK Online

Polres Sukoharjo – Warga Sukoharjo yang ingin mengurus Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) tak perlu lagi antre di kantor kepolisian. Pasalnya,  guna mewujudkan pelayanan kepada masyarakat yang lebih dinamis, Kepolisian Resor Sukoharjo telah menerapkan sistem SKCK online atau via WhatsApp.

Dengan adanya program tersebut, masyarakat tinggal mendaftar dan mengisi formulir lalu mengirimkan data via aplikasi WhatsApp. Sementara, jika menggunakan pembuatan SKCK secara manual, warga harus datang ke Polsek untuk mengisi blangko permohonan.

Untuk biaya SKCK pun masih sama dengan yang permohonan manual, yakni Rp 30.000, sesuai Peraturan Presiden Nomor 60 tahun 2016 tentang PNBP.

Kepala Kepolisian Resor Sukoharjo AKBP Bambang Yugo Pamungkas, melalui Kasat Intelkam AKP Sukimin mengatakan, untuk pengurusan perpanjang SKCK via WhatsApp ini lebih praktis.

“Pemohon tinggal mengisi isian data serta foto SKCK Lama lalu mengirimkannya ke nomor WhatsApp yang telah disediakan, kemudian datang membawa berkas lampiran langsung diproses,” ujarnya, Kamis (27/02/2020).

AKP Sukimin menyarankan, agar masyarakat  yang ingin memperpanjang SKCK mendaftarkan dirinya terlebih dahulu melalui WA, sebelum datang ke Polres. Sehingga masyarakat sudah memiliki nomor pendaftaran pelayanan.

Gunanya, untuk mempercepat pelayanan karena data sudah dikirim oleh masyarakat untuk di input data dan tinggal proses pencetakan SKCK.

“Dari proses pendaftaran ulang, kita targetkan 5 menit masyarakat langsung pulang bawa SKCK,” ungkapnya.

“Semoga dengan aplikasi ini, masyarakat bisa terlayani dengan baik,” pungkas AKP Sukimin.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.