Ungkap Gas Elpiji Oplosan, Ini Imbauan Kapolres Sukoharjo

SUKOHARJO- Kapolres Sukoharjo, AKBP Wahyu Nugroho Setiawan menghimbau masyarakat Kabupaten Sukoharjo harus berhati-hati terhadap adanya gas elpiji oplosan. Hal itu disampaikannya saat menggelar konferensi pers di Mako Polres Sukoharjo, Rabu (25/08/2021).

“Masyarakat hendaknya langsung membeli gas elpiji di distributor resmi yang sudah memiliki nama karena lebih aman,” terangnya.

Hal itu didasari atas adanya kasus kriminal terkait tindak pidana kasus gas elpiji oplosan dari tabung subsidi ke non subsidi yang berhasil diungkap jajaran Polres Sukoharjo di Kampung Keputren, Kecamatan Kartasura, Kabupaten Sukoharjo. Tersangka berinisial S (47), ditangkap atas laporan dari warga sekitar.

Tersangka berdalih melakukan tindak pengoplosan ini karena tuntutan untuk mencukupi kebutuhan hidup sehari-hari. Pengoplosan elpiji subsidi ke non subsidi ini dilakukan secara perseorangan di rumah kontrakan di Kampung Keputren, Kecamatan Kartasura. Tersangka mengaku mengetahui cara pengoplosan gas elpiji ini melalui tayangan youtube, kemudian dijual lebih murah daripada gas elpiji miliki ditributor resmi.

“Kasus ini termasuk pada pelanggaran bidang ekonomi di sekitar masyarakat yang tidak kalah penting dengan kejahatan konvensional,” pungkasnya. Pengungkapan kasus tindak pidana pengoplosan gas subsidi ke non subsidi ini dilakukan oleh Satreskrim Polres Sukoharjo.

Diketahui, tersangka terancam dijerat hukuman selama 5 tahun penjara, atau pidana denda paling banyak dua miliar rupiah menurut Pasal 62 Ayat 1 Yo Pasal 8 huruf B dan C UU RI No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan atau Pasal 32 Ayat 2 Yo Pasal 30 dan Pasal 31 UURI No. 20 tahun 1981 tentang Metrologi legal.

(Humas Polres Sukoharjo)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.