Tak Hanya Menertibkan, Polsek Grogol juga Berikan Bantuan Sembako kepada Pelanggar PPKM Darurat

Sukoharjo – Selama diberlakukannya PPKM Darurat, Polsek Grogol melakukan penindakan tegas terhadap pelanggaran PPKM Darurat. Salah satunya terhadap pedagang kaki lima (PKL) yang melanggar aturan jam operasional.

Kapolsek Grogol AKP Dodiawan mengatakan, pada Sabtu (10/7/2021) malam, pihaknya bersama Satgas Covid-19 Grogol menggelar patroli penegakan PPKM Darurat.

Dari kegiatan tersebut, didapati ada beberapa PKL yang masih berjualan di atas pukul 20.00 WIB. Padahal sesuai dengan ketentuan SE Bupati, selama PPKM Darurat jualan maksimal pukul 20.00 WIB dan take away.

“Karena melanggar ketentuan, kami menutup aktivitas warung dan meminta KTP pedagangnya. Sebab selain melanggar batas waktu, di sana juga ada tempat duduk yang digunakan untuk pembeli,” ungkap AKP Dodiawan, Senin (11/7/2021).

Selanjutnya, PKL tersebut juga diminta membuat surat pernyataan yang intinya akan patuh terhadap aturan yang ada selama PPKM Darurat. Sebab aturan itu pada dasarnya adalah untuk melindungi rakyat. Utamanya dari bahaya Covid-19.

Di satu sisi, Polsek Grogol juga memberikan bantuan paket sembako pada PKL yang ditertibkan tersebut. Harapannya, sembako itu dapat mengurangi beban kebutuhannya sehari-hari bersama keluarga.

“Kami sepenuhnya menyadari bahwa situasi saat ini memang sulit karena ada pembatasan. Karena itu sebagai bentuk kepedulian, kami memberikan bantuan paket sembako bagi PKL yang ditertibkan,” imbuh Kapolsek.

Pihaknya berharap, dalam situasi seperti ini (pandemi) masyarakat, termasuk PKL dan pedagang lainnya juga ikut membantu berupaya memutus mata rantai penyebaran Covid-19. Di antaranya dengan tertib aturan dan selalu prokes.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.