Satlantas Dan Satpol PP Pastikan Denda Tilang Tidak Menggunakan Masker Hoax
Sukoharjo – Media sosial dihebohkan dengan beredarnya pesan berantai melalui WhatsApp (WA) tentang instruksi Gubernur Jawa Tengah (Jateng) yang akan menilang bagi warga yang tidak menggunakan masker di muka umum. Terkait pesan itu, Satlantas Polres Sukoharjo maupun Satpol PP memastikan pesan yang beredar tersebut adalah hoax. Pasalnya, belum ada payung hukum jelas pemberlakuan tilang masker tersebut.
Dalam pesan berantai via WA tersebut tertulis penilangan bagi warga tak bermasker akan mulai diberlakukan selama 14 hari terhitung pada 27 Juli hingga 9 Agustus mendatang. Denda penilangan dalam pesan WA disebutkan berkisar Rp100.000 hingga Rp150.000.
Lebih lanjut, dalam pesan WA tersebut juga tercantum bahwa penilangan akan dilakukan oleh Satpol PP, Polisi dan TNI atas nama Gugus Tugas. Pengecualian tilang jika sedang pidato, makan atau minum, olahraga, dan sesi foto sesaat. Proses berdenda dan kuitansi akan menggunakan e-tilang via apps PIKOBAR dan dana denda akan masuk ke Kas Daerah sesuai peraturan.
Terkait pesan berantai tersebut, Kasatlantas Polres Sukoharjo AKP Marwanto menyampaikan jika sejauh ini belum ada aturan yang mengatur tentang denda warga yang tidak memakai masker. Terutama saat menggunakaan kendaraan bermotor. “Tidak benar itu ada denda tilang-tilang jika tak bermasker. Sejauh ini tilang kita berlakukan terkait tak tertib berlalu lintas seperti tidak menggunakan helm, dan lainnya,” ujarnya.
Menurutnya, selama ini baru sebatas imbauan agar masyarakat memakai masker sebagai bagian penerapan protokol kesehatan.
Sementara itu, Kepala Satpol PP Sukoharjo, Heru Indarjo menegaskan jika informasi itu adalah hoax. “Informasi melalui pesan berantai itu tidak benar. Tidak ada denda tilang,” tegasnya.