Satgas Covid 19 Sukoharjo Akan Bubarkan Bagi Yang Nekat Gelar Hajatan Saat PPKM

Sukoharjo – Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 Kabupaten Sukoharjo memperketat pengawasan terhadap hajatan selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). Hal ini merujuk Surat Edaran (SE) Bupati Sukoharjo No 300/040/I/2021 tentang Pelarangan Penyelenggaraan Hajatan.

Kasatpol PP Kabupaten Sukoharjo Heru Indarjo mengatakan, pihaknya menggandeng Satgas di tingkat desa dan kelurahan untuk memperketat pengawasan gelaran hajatan di masyarakat.

“Jangan sampai ada warga yang nekat menggelar hajatan. Kalaupun ada yang nekat akan dibubarkan,” kata Heru, Minggu (17/1/2021).

Adapun sejumlah poin yang diatur dalam aturan tersebut yakni larangan menggelar hajatan atau pertemuan seperti pernikahan, tahlilan, sunatan di Sukoharjo. Kebijakan larangan menggelar hajatan berlaku mulai 11-25 Januari.

SE Bupati tersebut mengacu pada pada Instruksi Presiden Nomor 6/2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Dalam Pencegahan dan Pengendalian Virus Corona.

Dia mengatakan hajatan dilarang digelar untuk menekan berkembangnya kasus Covid-19 di Sukoharjo. Apalagi kasus Covid-19 bertambah setiap hari dan cukup masif. Salah satu upaya untuk menekan laju persebaran Covid-19 adalah kebijakan larangan menggelar hajatan.

“Warga hanya boleh menggelar akad nikah dan tamu pun maksimal 30 orang. Prosesi akad nikah wajib melaksanakan protokol kesehatan secara ketat,” katanya.

Sejauh ini, Heru mengatakan belum menemukan adanya warga yang nekat menggelar hajatan. Para camat hingga ketua rukun tetangga/rukun warga (RT/RW) telah menyosialisasikan kebijakan itu kepada masyarakat di wilayahnya masing-masing. Pihaknya tidak ingin muncul klaster-klaster hajatan di Sukoharjo.

“Kalau memang hajatan sudah terlanjur digelar, mereka harus mengikuti surat edarannya,” terangnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.