Rumah Produksi Miras Bermerk Palsu Digrebek Polisi

Polres Sukoharjo – Satuan Narkoba Polres Sukoharjo menggerebak rumah produksi minuman keras oplosan Bermerk palsu. Penggerebekan dilakukan di sebuah rumah di Dukuh Ngasinan, Desa Kwarsan, Kecamatan Grogol Sukoharjo yang di huni oleh Bs (63). Dari penggerebekan yang dilakukan Sat Narkoba berhasil mengamankan barang bukti berupa ratusan botol miras bermerk.

 

Selain menyita ratusan botol miras bermerk siap di pasarkan juga menyita bahan bahan miras yang nantinya di masukan ke dalam botol miras bermerk tersebut.

 

“Jadi modus pelaku meracik isi miras itu sendiri dan di masukan ke dalam botol miras bemerk,” kata Kapolres Sukoharjo AKBP Iwan Saktiadi saat jumpa Pers di Ruang Panjura Polres Sukoharjo, Rabu (25/07/2018).

 

Penggerebekan bermula dari informasi bahwa adanya rumah yang dijadikan produksi miras bermerk palsu. Dari informasi tersbeut Sat Narkoba melakukan penyelidikan hingga akhirnya melakukan penggerebekan dan penggeledahan. Hasilnya petugas menyita 112 botol miras bemerk yang telah di palsukan isinya.

 

Selain itu, ujar Kapolres, petugas juga menyita 58 botol miras impor kosong, satu bendel pita cukai, satu gunting, satu cater, dua gulung plastik bening, dua buah pilok, tujuh botol bahan minuman, satu unit mobil Honda Brio nopol AD 8494 KT. Jadi, dalam memalsukan miras impor tersebut dan meyakinkan konsumen, botol miras palsu tersebut juga disegel dan diberi pita cukai.

 

“Meski ada banyak merek miras impor, rasanya sama karena isinya berbahan sama. Terdiri dari alkohol 90%, minuman ringan, perasa, dan juga air putih,” jelas Kapolres.

 

Dalam memasarkan miras palsunya pelaku menjual di bawah harga standar atau di bawah harga miras yang ori, sedangkan untuk botol miras pelaku mendapatkan kiriman dari Jakarta. Dari pengakuan pelaku BS baru 2 tahun melakukan pemalsuan miras.

 

Kapolres menambahkan, saat ini pelaku tidak ditahan. Pasalnya, dalam kasus tersebut pelaku hanya dijerat dengan Pasal 32 Perda No 7 Tahun 2012 tentang peredaran minuman keras. Namun, tidak menutup kemungkinan pelaku juga dijerat dengan pasal pemalsuan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.