Residivis Narkoba Asal Sukoharjo Kembali Tertangkap

Polres Sukoharjo –  ELW (29), Warga Kecamatan Grogol, Kabupaten Sukoharjo kembali tertangkap lantaran kedapatan memiliki narkoba jenis sabu. Dia diamankan pada Sabtu (11/1/2020) sore di Jalan Raya Solo-Wonogiri, tepatnya di Dukuh Bacem, Kecamatan Grogol, Kabupaten Sukoharjo.

Kapolres Sukoharjo, AKBP Bambang Yugo Pamungkas,menjelaskan, penangkapan ini, merupakan penangkapan ketiga yang dialami ELW. “ELW adalah seorang residivis, yang sudah dua kali masuk Lembaga Permasyarakatan (LP) karena kasus serupa,” katanya saat konferensi pers di Mapolres Sukoharjo, Senin (20/1/2020).

Tersangka kedapatan melakukan peredaran narkoba di kawasan tersebut setelah dikuatkan dengan penemuan 1 gram sabu dari pemeriksaan tubuh ELW.

Dari pengembangan ELW, Petugas kemudian memburu rekan ELW berinisial ACN (27) warga Kecamatan Grogol, Sukoharjo. “ACN merupakan kaki tangan dari ELW, yang keduanya berperan sebagai kurir,” imbuhnya.

Dari penggeledahan terhadap ACN, Petugas menyita 24,7 gram sabu.

Menurut penuturan ELW, dia disuruh seseorang berinisial TT untuk mengambil sabu tersabut. “Saya ambilnya berdua dengan ACN, tapi barang yang menyimpan ACN,” jelasnya.

Dia mengaku, dirinya dan temannya selain sebagai kurir juga merupakan pengguna narkoba.

Kedua pelaku terancam melanggar Pasal 114 dan 112 nomor 35 tahun 2019, dengan ancaman penjara di atas 5 tahun.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.