Residivis Curanmor Kembali Beraksi, Polsek Kartasura Berhasil Tangkap Pelaku

Sukoharjo – Jajaran Polsek Kartasura, Polres Sukoharjo, berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di wilayah Kecamatan Kartasura. Seorang pria berinisial NY alias Londo (41), warga Kecamatan Ceper, Kabupaten Klaten, diamankan setelah terbukti mencuri sepeda motor milik seorang pekerja bangunan. Pelaku diketahui merupakan residivis kasus serupa yang pernah ditangani Polsek Kartasura pada tahun 2024.

Pengungkapan kasus tersebut disampaikan dalam konferensi pers di Mapolres Sukoharjo, Selasa (30/6/2026), yang dipimpin Plh Wakapolres Sukoharjo Kompol Tiswanti mewakili Kapolres Sukoharjo AKBP Anggaito Hadi Prabowo.

Kompol Tiswanti menjelaskan, aksi pencurian terjadi pada Sabtu (30/5/2026) sekitar pukul 09.30 WIB di depan Gudang Nanotech, Jalan Ngemplak Bothi, Kelurahan Ngemplak, Kecamatan Kartasura, Kabupaten Sukoharjo.

Korban, Wahyono (50), seorang karyawan swasta yang bekerja sebagai kuli bangunan, datang ke lokasi sekitar pukul 08.00 WIB menggunakan sepeda motor Yamaha Jupiter Z. Saat itu korban memarkirkan kendaraannya di depan gudang dengan kondisi kunci kontak masih menempel pada sepeda motor.

Pelaku memanfaatkan kelengahan korban. Sebelum melakukan pencurian, pelaku sempat berpura-pura menanyakan lowongan pekerjaan kepada korban dan para saksi. Setelah situasi dianggap aman, pelaku langsung membawa kabur sepeda motor tersebut, ujar Kompol Tiswanti.

Dalam menjalankan aksinya, pelaku datang menggunakan sepeda onthel merek Phoenix berwarna hitam. Sepeda tersebut sengaja ditinggalkan di lokasi kejadian setelah pelaku melarikan diri menggunakan motor milik korban.

Usai menerima laporan, Unit Reskrim Polsek Kartasura melakukan serangkaian penyelidikan dengan memeriksa rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian serta menelusuri jalur pelarian pelaku. Dari hasil penyelidikan, identitas pelaku berhasil diketahui dan diketahui merupakan residivis kasus pencurian kendaraan bermotor.

Pelaku akhirnya berhasil ditangkap pada Kamis (25/6/2026) saat sedang mengamen di wilayah Makamhaji. Saat diamankan, polisi juga menemukan sepeda motor milik korban yang masih berada dalam penguasaan pelaku. Namun, pelaku telah mengganti pelat nomor kendaraan dari nomor polisi asli AD-3064-HT menjadi H-3577-HI untuk mengelabui petugas.

Selain mengamankan pelaku, polisi turut menyita sejumlah barang bukti berupa satu unit sepeda motor Yamaha Jupiter Z, STNK asli kendaraan, satu unit sepeda onthel merek Phoenix yang digunakan pelaku saat beraksi, serta satu jaket hoodie berwarna hitam.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian materiil sekitar Rp7 juta.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 476 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang tindak pidana pencurian, dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana denda Kategori V.

Polres Sukoharjo juga mengimbau masyarakat agar selalu meningkatkan kewaspadaan dengan tidak meninggalkan kunci kontak pada kendaraan saat diparkir. Kelalaian sekecil apa pun dapat dimanfaatkan pelaku kejahatan untuk melancarkan aksinya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.