Puslitbang Polri Lakukan Penelitian Penerapan Keadilan Restoratif di Polres Sukoharjo
Sukoharjo – Pusat Penelitian dan Pengembangan (Puslitbang) Polri melaksanakan penelitian terkait penerapan keadilan restoratif dalam penanganan tindak pidana di Polres Sukoharjo, Rabu (26/10/2022).
Penelitian ini merupakan tindaklanjut kebijakan Kapolri, Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo, M.Si., terkait peningkatan kinerja penegakan hukum.
Kombes. Pol. Drs. Aziz Saputra mengatakan, tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui dan menganalisa penerapan keadilan restoratif yang dilakukan oleh Polri berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku.
“Selain itu, juga untuk mengetahui bagaimana penerapan keadilan restoratif ini memberikan manfaat dan rasa keadilan masyarakat serta tantangan yang dihadapi,” jelas Kombes. Pol. Drs. Aziz Saputra.
Lebih lanjut, Kombes. Pol. Drs. Aziz Saputra, menjelaskan bahwa Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perpol) Nomor 08 Tahun 2021 mengatur tentang Penanganan Tindak Pidana berdasarkan Keadilan Restoratif.
Dimana hal tersebut, digunakan sebagai acuan dasar penyelesaian perkara dalam proses penyelidikan dan penyidikan tindak pidana guna dapat memberikan kepastian hukum, sebagaimana diatur tentang penghentian penyelidikan (SPP-Lidik) dan penghentian penyidikan (SP3) dengan alasan demi hukum berdasarkan keadilan Restoratif.
“Keadilan Restoratif adalah penyelesaian tindak pidana dengan melibatkan pelaku, korban, keluarga pelaku, keluarga korban, tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh adat, atau pemangku kepentingan untuk bersama-sama mencari penyelesaian yang adil melalui perdamaian dengan menekankan pemilihan kembali pada keadaan semula,” ujarnya.
Kombes. Pol. Drs. Aziz Saputra, menambahkan bahwa Perpol no 8 tahun 2021 ini sangat berguna bagi semua anggota Polri khususnya bagi Fungsi Binmas karena langsung berhubungan dengan masyarakat. Selain Babhinkamtibmas juga sangat penting dipahami bagi penegak hukum atau Reskrim, dari Sat Narkoba, dari pengawas atau Siwas, dari Fungsi Lalu lintas dan Propam.
Sementara itu, Kapolres Sukoharjo AKBP Wahyu Nugroho Setyawan, mengungkapkan, saat ini Polri telah menerapkan Perpol 8 tahun 2021 tentang Restorasi Justice yang mekanismenya dapat diselesaikan secara kekeluargaan.
“Kami berharap dengan adanya kegiatan Puslitbang Polri ini kedepan Polri bisa melaksanakan pelayanan dengan semakin baik,” ungkapnya.