Puluhan Mahasiswa Lakukan Aksi Unjuk Rasa di Depan Polres

Polres Sukoharjo – Puluhan Mahasiswa yang tergabung dalam aliansi Mahasiswa se-surakarta melakukan aksi unjuk rasa di depan Mapolres Sukoharjo, Kamis (22/03/2018). Mereka menuntut aktivis lingkungan yang mendemo PT RUM (Rayon Utama Makmur) dibebaskan.

Dalam orasinya para mahasiswa menuding pihak kepolisian dan TNI telah melakukan tindakan represif kepada 7 aktivis lingkungan. Sebab ketujuh aktivis lingkungan di tangkap terkait dengan pengerusakan pos penjagaan di PT RUM dan terkait dengan undang undang ITE (Informasi Transaksi Elektronik).

“Aparat seharusnya mengusut pengerusakan lingkungan yang dilakukan oleh PT RUM, namun kenyataanya aktivis lingkungan yang di tangkap dengan dalih telah melakukan pngerusakan di PT RUM,” kata Munawar Koordinator demonstran.

Selain melakukan orasi dan melakukan aksi teatrikal mahasiswa juga membawa surat kesepakatan dan meminta kapolres untuk menandatangni surat tersebut. Diamana dalam surat kesepakatan itu ada 5 tuntutan mahasiswa yaitu, Hentikan kriminalisasi rakyat yang dilakukan PT RUM, Bebaskan Pejuang lingklungan yang di tahan di Polda Jateng, Usut tuntas pelanggaran yang dilakukan oleh PT RUM, Cabut bekukan izin linngkungan hidup PT RUM dan Tarik aparat dari kegiatan pengamanan PT RUM.

Selanjutnya perwakilan mahasiswa di ajak masuk kedalam Mapolres untuk dilakukan proses mediasi. Mediasi di pimpin langsung oleh Kapolres Sukoharjo AKBP Iwan Saktiadi, dalam proses mediasi para mahasiswa tetap bersikukuh untuk memperjuangan 5 tuntutan mereka dan memaksa Kapolres untuk menandatangi surat yang berisi 5 tuntutan mereka.

Terkait dengan tuntutan mahasiswa Kapolres enggan menandatangni, menurutnya aparat sudah melakukan penangkangkapan sesuai dengan prosedur dan bukti yang cukup. “Ada lima tuntutan yang disodorkan kepada saya, namun saya tidak mau menandatangani karena sudah saya lakukan tangung jawab saya pada undang undang,” tegas Kapolres.

Terkait dengan kriminalisasi terhadap aktivis lingkungan yang selama ini dituduhkan para mahasiswa, menurutnya tidak ada kriminalisasi dalam penanganan kasus tersebut. Dihadapan mahasiswa kapolres menjelaskan bahwa kriminalisasi itu adalah saat tidak terjadi apa apa, polisi melakukan penangkapan terhadap seseorang.

“Kalau dalam kasus ini jelas terjadi aksi perusakan dan dikuatkan dengan bukti yang ada, jadi ini bukan kriminalisasi lagi ini,” katanya.

 

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.