Puluhan Knalpot Brong Milik Pelajar Diamankan Satlantas Polres Sukoharjo

Sukoharjo – Puluhan sepeda motor milik pelajar sekolah terjaring razia saat Satlantas Polres Sukoharjo menggelar edukasi dan penindakan pelanggaran knalpot brong disalah satu SMK di Sukoharjo, Selasa (16/1/2024).

Kapolres Sukoharjo AKBP Sigit, melalui Kasat Lantas AKP Betty Nugroho, mengatakan bahwa menggunakan knalpot yang tidak sesuai spesifikasi kendaraan termasuk salah satu jenis pelanggaran.

Selain melanggar aturan, penggunaan knalpot yang mengeluarkan suara bising itu sangat mengganggu masyarakat. Karenanya, tidak sedikit yang mengeluhkan masih banyaknya kendaraan dengan knalpot brong.

“Knalpot brong menjadi salah satu yang dikeluhkan warga Kabupaten Sukoharjo. Hari ini kita gelar edukasi sekaligus razia dan mendapati 20 knalpot brong milik pelajar,” kata AKP Betty Nugroho.

Menurut AKP Betty, menggunakan knalpot tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan dapat terjerat sanksi pidana atau denda sesuai Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Pasal 285 ayat (1) mengatur tentang persyaratan teknis dan laik jalan yang tidak memenuhi standar. Dalam ketentuan tersebut salah satunya adalah larangan penggunaan knalpot bising/bogar/brong.

Dalam kesempatan itu, Kasat Lantas yang didampingi sejumlah perwira Satlantas juga melakukan edukasi kepada para pelajar. Selain itu juga menindak tegas pelajar yang sepeda motornya menggunakan knalpot brong.

“Ini merupakan perintah Kapolda Jawa Tengah, bahwa mulai 1 Januari 2024, Jawa Tengah harus zero knalpot brong,” katanya.

Lebih lanjut dikatakan AKP Betty, puluhan sepeda motor milik pelajar terjaring razia karena menggunakan knalpot brong. Untuk pelanggar knalpot brong, kendaraan akan diamankan di Satlantas Polres Sukoharjo hingga berakhirnya Pemilu 2024. Bahkan, petugas sempat kehabisan surat tilang karena banyaknya pelanggar.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.