Polsek Nguter Barikan Imbauan Tentang PPKM Kepada Warung-Warung Yang Buka Hingga Malam

Sukoharjo – Dalam rangka perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) pada 26 Januari sampai 8 februari 2021, Polsek Nguter melaksanakan patroli sampaikan imbauan pentingnya mematuhi protokol kesehatan, Selasa (27/1/2021) malam.

Adapun lokasi yang menjadi sasaran patroli adalah warung-warung makan di wilayah Kecamatan Nguter, Kabupaten Sukoharjo.

Kapolsek Nguter, AKP Sukimin menjelaskan, bahwa dalam kegiatan patroli tersebut, pihaknya memberikan imbauan tentang pentingnya mematuhi protokol kesehatan seperti memakai masker, mencuci tangan pake sabun, menjaga jarak dan tidak berkerumun.

Selain itu, disampaikan juga Surat Edaran Bupati Sukoharjo tentang PPKM, yakni pembatasan tempat kerja perkantoran dengan menerapkan “work from home” (WFH) sebesar 50% dan “work from office” (WFO) 50%, melaksanakan kegiatan belajar mengajar secara online, sektor esensial yang berkaitan dengan kebutuhan pokok masyarakat tetap beroperasi 100% dengan pengaturan jam operasional.

Kegiatan restoran/rumah makan/warung makan/PKL untuk makan/minum ditempat 25% dari kapasitas tempat duduk dan tidak boleh melebihi 50 orang. Kegiatan konstruksi dapat beroperasi 100% dengan penerapan protokol kesehatan ketat, serta kegiatan tempat ibadah untuk dilaksanakan dengan pengaturan pembatasan kapasitas 50% dan tidak boleh melebihi 50 orang dengan penerapan protokol kesehatan ketat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.